Senin, 28 Mei 2012

Fiqih Kontemporer

Alhamdulillah, segala pujian patut dan tepat saya sampaikan hanya untukNYA, Dholatulloh wa Salamuhu semoga selalu tercurah limpahkan kepada junjungan kita, baginda nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan jalan kepada kita ke jalan yg lurus yakni Sirotol ladzina 'an'amta 'alaihim ghoiril maghdhubi 'alaihim waladh dhollin.

Dengan berhasilnya saya merangkum dan mengumpulkan beberapa artikel dari permasalahan FIQIH KONTEMPORER, semoga dengan adanya ebook ini bisa bermanfaat bagi umat manusia semua, amiiinnnnn

ebooknya bisa di download di sini

Selasa, 07 Februari 2012

TAJHIZUL MAYYIT

Mengurusi jenazah (mayit) merupakan kewajiban yang bersifat fardhu kifayah bagi setiap orang yang mengetahui, dalam arti apabila sudah ada yang mengurusi, maka gugurlah kewajiban tadi bagi yang lainnya. Sementara itu, ada empat hal yang mesti dilakukan untuk mengurusi jenazah (mayit). Antara lain;
  1. Memandikan
  2. Mengkafani
  3. Mensholati, dan
  4. Menguburkan (memakamkan)
Akan tetpi, hal itu berlaku apabila si mayit adalah orang muslim, kalau si mayit non muslim bisa jadi berbeda. Hal itulah yang menyebabkan perbedaan tata cara mengurusi mayit, diantara perbedaan tersebut adalah sebagai berikut;
  1. Apabila si mayit adalah orang muslim, maka ke empat hal tersebut wajib untukdilakukan
  2. Apabila si mayit adalah kafir murtad atau kafir harbi (musuh), maka diharamkan untuk disholati akan tetapi, boleh untuk dimandikan, dikafani dan dimakamkan.
  3. Kalau Kafir dzimmi (bukan musuh), masih wajib untuk dikafani dan dimakamkan. Akan tetapi haram untuk disholati. Dan masih boleh untuk dimandikan
  4. Apabila si mayit Syahid dunia akhirat atau dunia saja, maka haram untuk dimandikan dan di sholati. Akan tetapi, masih wajib untuk dikafani dan di sholati.
  5. Lain halnya dengan siqthu (bayi/janin keguguran), ada beberapa catatan;
a. Apabila sudah mencapai usia 6 bulan, maka wajib dilakukan 4 hal sebagaimana mayit dewasa, meskipun belum nampak tanda-tanda kehidupan sampai ketika dilahirkan (seperti tidak bernafas, tidak bergerak dll).
b. Apabila belum mencapai usia 6 bulan, maka diperinci sebagai berikut;
- jika sudah nampak tanda-tanda kehidupan meskipun sebentar, maka wajib dilakukan 4 hal sebagaimana mestinya.
- Apabila belum nampak, maka;
(a) Wajib memandikan, mengkafani dan memakamkan. Akan tetapi haram untuk di sholati. Hal ini berlaku jika si bayi sudah jelas bentuknya
(b) Tidak ada kewajiban apapun. Tapi, masih boleh dimandikan dan sunnah untuk dikafani serta dimakamkan. Akan tetapi, haram untuk di sholati.
I. Memandikan Jenazah (Mayit)
Ada tiga cara ketika akan memandikan jenazah (mayit). Yaitu; Sederhana, sedang dan sempurna
a. Tata Cara Yang Sederhana
Satu kali basuhan dengan menggunakan air suci yang rata ke seluruh bagian tubuh mayit dan mensucikan najis yang ada.
- Jika mayitnya perempuan, maka bagian-bagian qubul (Vagina) yang tampak tatkala duduk buang hajat juga harus dibasuh
- Jika mayitnya laki-laki yang belum khitan, maka bagian-bagian yang ada di bawah qulfah (kucur) juga harus dibasuh
- Jika tidak bisa dibasuh, maka setelah dimandikan harus ditayammumi sebagai ganti dari bagian yang berada di bawah qulfah. Adapun niatnya sebagai berikut;
نويت التيمم عمّا تحت قلفة هذ الميّت لله تعالى
- Jika mayit tidak bisa dimandikan, semisal bila dimandikan dagingnya rontok (mre’the’li) maka juga harus ditayammumi, dengan niat sebagai berikut;
نويت التيمم عن هذ الميّت / الميّتة لإستباحة الصلاة عليه / ها لله تعالى
b. Tata Cara Yang Sedang
1. Memandikan mayyyit di dalam ruangan yang beratap dan sepi (hanya ada orang yang memandikan, pembantunya dan wali mayit)
2. Kenakan padanya pakaian yang jelek atau transparan (sangat tipis)
3. Baringkan di tempat yang tinggi seperti ambén supaya tidak terkena percikan air dengan posisi menghadap qiblat dan bagian agak tinggi supaya air basuhan mudah turun
4. Menggunakan air asin yang dingin supaya awet, kecuali cuaca sangat dingin atau ada kotoran yang sulit dihilangkan, maka memakai air hangat
5. Keluarkan semua kotoran yang ada di dalam perutnya dengan cara sebagai berikut;
a. Dudukkan pelan-pelan dengan posisi punggung agak condong ke belakang
b. Sandarkan punggungnya pada lutut kanan anda
c. Peganglah pundaknya dengan tangan kanan anda
d. Sanggalah (tahan) leher belakang dengan ibu jari anda
e. Peganglah perutnya dengan tangan kiri anda sambil dilewat-lewatkan dan ditekan perlahan-lahan supaya kotoran yang berada dalam perut bisa keluar sampai habis. Bila cara mengeluarkan kotoranseperti tadi tidak memungkinkan semisal mayit sangat besar, maka boleh di pangku.
f. Baringkanlagi pelan-pelan
g. Bersihkan qubul dan dubulnya dengan tangan kiri anda yang dibalut kain
h. Bersihkan gigi dan lubang hidungnya dengan jari telunjuk tangan kiri anda yang dibalut dengan kain yang bersih.
6. Bila sudah selesai, maka sunnah untuk diwudhu’kan dengan niat sbb;
نويت الو ضوء عن هذ الميّت / هذه الميّتة لله تعالى
7. Kemudian sunnah diniati ketika memandikan. Dengan niat;
نويت أداء الغسل عن هذ الميّت / هذه الميّتة لله تعالى
8. Metode/cara memandikan mayit sbb;
a. Gunakan air yang sudah dicampur daun widara atau shampo
- Basuhlah (keramaskanlah) rambut kepala dan jenggotnya sambil niat memandikan
- Sisirlah pelan-pelan dengan sisir yang giginya renggang apabila rambutnya kempal atau kusut.
b. Gunakan air yang sudah dicampur daun widara atau sabun
- Basuhlah anggota tubuh bagian kanan kemudian bagian kiri mulai dari bahu/pundak sampaiujung kaki
- Iringkanlah tubuhnya ke kiri dan basuhlah bagian kanannya mulai dari pundak sampai ujung kaki
- Iringkanlah ke kanan dan basuhlah bagiankirinya seperti tadi.
c. Gunakan air bersih
Basuhlah seluruh anggota badannya mulai dari ujung kaki dengan cara seperti di atas
d. Gunakan air yang sudah dicampur sedikit kapur barus yang sekiranya tidak merubah warna air. Basuhlah seluruh anggota badannya mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki dengan cara seperti di atas.
c. Tata Cara Yang Sempurna
Ulangilah dua kali lagi pada point 8 sampai selesai
Note:
    1. Memandikan mayit hukumnya wajib tapi niyatnya sunnah.
    2. Sunnah menutupi wajah mayit sejak mulai diletakkan pada tempat mandi sampai selesai dimandikan.
    3. Orang yang memandikan harus sejenis dengan mayit kecuali mahram atau suami istri.
    4. Haram bagi orang yang memandikan melihat aurat mayit (anggota diantara pusar dan lutut) kecuali bagi suami atau istri tanpa sahwat.
    5. Haram memegang Aurat mayit dengan tangan telanjang (tanpa dibalut kain) walaupun suami istri.
    6. Mayit amrod yang ganteng boleh dimandikan laki-laki dengan tanpa menyentuh kulitnya apabila tidak dikhawatirkan terjadi fitnah. Apabila dikhaeatirkan, maka ditayammumi.
    7. Mayit yang masih kecil yang belum sampai batasan sahwat boleh dimandikan laki-laki atau wanita lain, begitu juga huntsa musykil (waria) yang tidak punya mahram.
II. Mengkafani Jenazah (Mayit)
Substansi Kafan
Kain tang dibuat mangkafani mayit adalah kain yang diperbolehakan dipakai sewaktu ia hidup, maka haram bagi laki-laki atau huntsa (waria) dikafani dengan memakai kain sutera, kecuali: mayit laki-laki atau huntsa yang masih kecil (shobi), mayit yang hanya mempunyai kain sutera atau mayit syahid yang mengenakan kain sutera.
Dalam mengkafani mayit ada tiga cara:
a. Cara Yang Sederhana
Gunakan selembar kain yang bisa menutupi anggota tubuh mayit. Hal ini dibagi: mayit yang tidak mempunyai harta sama sekali, mayit yang mempunyai hutang yang menghabiskan tirkahnya sementara orang yang menghuntangi tidak memperbolehkan adanya mayit dikafani lebih dari satu lembar kain atau mayyit berwasiat untuk dikafani hanya memakai satu lembar.
§ Bila mayit mempunyai harta, maka minimal tiga lembar kain yang satu persatunya bisa menutupi seluruh anggota tubuh mayit.
§ Bila mayit muhrim (haji/ umrah), maka bukalah kepalanya.
§ Bila mayit muhrimah , maka bukalah wajahnya.
b. Cara Yang Sedang
1. Bila mayitnya laki-laki, maka ada dua cara:
a. Cara pertama:
§ Dua lembar kain
§ Sarung (kain yang memanjang mulai pusar sampai lutut)
§ Baju kurung (kain yang memanjang mulai leher sampai telapak kaki)
§ Surban (kain yang diikatkan pada kepala)
b. Cara kedua:
§ Tiga lembar kain
§ Dua baju kurung
§ surban
2. Bila mayitnya perempuan, maka gunakan tiga lembar kain yang panjang dan lebarnya sama, dan setiap lembar bisa menutupi seluruh anggota tubuh mayit.
c. Cara Yang Sempurna
1. Bila mayit laki-laki, maka gunakan tiga lembr kain yang panjang dan lebarnya sama, dan setiap lembar bisa menutupi seluruh anggota tubuh mayit
2. Bila mayit perempuan maka:
§ Dua lembar kain
§ Baju kurung
§ Sarung
§ Kerudung
d. Cara mengkafani mayit :
1. hamparkan tiga lembar kain
2. olesi dengan minyak pada setiap lembarnya
3. letakkan mayit di atas kain tadi
4. olesi tubuhnya dengan mnyak
5. tutuplah tiap-tiap lubang dan anggota sujud mayit dengan kapas yang sudah diberi minyak
6. dekapkan kedua tangannya (seperti orang sholat) atau luruskan
7. ikatlah kedau pantatnya denagn kain yang dibelah kedua ujungnya (seperti ikatannya perempuan istihadhoh) atau memakai celana dalam
8. lipatlah kain kafan dimulai dari sebelah kiri menuju sebelah kanan kemudian dari sebelah kanan ke kiri
9. ikatlah kedua ujung kafan dari bagian-bagian yang dibutuhkan
10. bila mayit perempuan maka ikatlah dengan kain di dadanya
11. lepaslah ikatan-ikatan tersebut tatkala sudah didalam kuburan kecuali ikatan pantat
III. Mensholati Jenazah (Mayit)
1. Mayit yang hendak di sholati disyaratkan terlebih dahulu disucikan (dimandikan). Apabila tidak bisa disucikan, seperti tidak ada air dan debu, badan mayit rontok sehingga tidak mungkin untuk disucikan dan ditayammumi atau mayit berada dalam lubang yang sulit untuk dikeluarkan dan disucikan, maka _menurut pendapat yang bisa dijadikan pegangan_ tidak boleh disholati (dikafani dan langsung dikubur).
2. Disyaratkan posisi mayit yang hadir walaupun sudah berada dalam kubur, harus di depan orang yang mensholati.
3. Apabila pelaksanaan sholat mayit di luar masjid, maka disyaratkan jarak antara mayit dengan orang yang mensholati tidak dari 150 meter (300 dziro) dan tidak ada penghalang, ketika tajbirotul ihrom.
4. Disyaratkan orang yang mensholati adalah laki-laki walaupun shobi mumayyiz (anaka kecil yang sudah pintar), kecuali tidak ada orang laki-laki.
5. Disunnahkan mensholati mayit di masjid dan minimal tiga baris.
6. Disunnahkan posisi mayit laki-laki menghadap utara (kepala di selatan, kaki di utara), sementara posisi imam atau orang yang mensholati mayit sendirian lurus kepala mayit. Bila mayitnya perempuan, maka posisi mayit menghadap selatan (kepala di utara, kaki di selatan), sedangkan posisi atau orang yang mensholati mayit sendirian lurus dengan pantat mayit.
7. Bagi orang yang jauh dari tempat mayit, diperbolehkan sholat ghoib.
Rukun sholat mayit ada tujuh:
1. Niat
اصلى على فلان (……) اربع تكبرات فرض كفاية لله تعالى
2. Berdiri (bagi yang mampu)
3. Membaca takbir empat kali
4. Membaca surat al Fatihah
5. Membaca sholawat (setelah takbir kedua)
6. Mendoakan mayit (setelah takbir ketiga)
7. Salam pertama (setelah takbir keempat)
IV. Memakamkan Jenazah (Mayit)
1. Minimal tempat pemakaman (kuburan) terdiri dari lubang yang bisa menyimpan bau mayit dan serangan binatang buas.
2. Maksimal terdiri dari lubang yang dalamnya lebih kurang dua meter lebih (4,5 dziro)
3. Bila kondisi tanahnya keras, maka yang lebih utama bawah samping arah kiblat lubang kuburan digali sekira mayit bisa masuk (liang lahad). Bila kondisi tanahnya gembur, maka yang lebih utama bagian tengah bawah digali yang sekira mayit bisa masuk (liang cempuri)
4. Bila lubang kuburan sudah siap, maka jenazah dibawa ke kuburan.
5. Setelah jenazah sampai di kuburan, maka posisi beranda di sebelah selatan kuburan. Kemudian jenazah dikeluarakan dari keranda dengan pelan-pelan mulai dari kepalanya menuju ke lubang kuburan.
6. Disunnahkan bila jenazah dikeluarkan dari keranda, di atasnya ditutupi dengan kain atau lainnya sampai jenazah diletakkan di dasar lubang kuburan.
7. Bagi yang memasukkan jenazah di lubang kuburan disunnahkan membaca doa:
اللهم افتح ابواب السماء لروحه (ها) واكرم منزله (ها) ووسع له (ها) فى قبره (ها)
8. Bagi yang meletakkan jenazah di dasar lubang kuburan disunnahkan membaca doa:
9. Setelah mayit sampai di dasar lubang kuburan, disunnah kan posisi mayit dimiringkan ke kanan, harus dihadapkan kiblat, kain kafan yang menutupi kepala dibuka, kepala mayit diganjal bata mentah atau tanah yang keras, kemudian pipi mayit ditempelkan pada bata tadi. Wajah dan kedua kaki mayit disandarkan pada dinding kuburan seperti orang mau rukuk, kemudian punggung mayit diganjal bata mentah atau tanah yang kerasyang telah dibulatkan supaya tidak membalik. Setiap bata mentah atau tanah keras yang telah dibulatkan dibacakan surat al Qodar sebanyak tujuh kali.
10. Selanjutnya mayit ditutup dengan kafan dengan tujuan agar tanah tidak masuk. Dan di saat inilah disunnahkan bagi setiap orang yang mrnghadiri pemakaman mengambil tanah tiga genggam untuk dilemparkan ke mayit dimaulai dari arah kepala.
§ Lemparan pertama sambil membaca:
§ Lemparan kedua sambil membaca:
§ Lemparan ketiga sambil membaca:
11. Langkah berikutnya kuburan ditimbun dengan tanah secara padat dan merata, kuburan ditinggikan kira-kira satu jengkal dan diratakan.
12. Setelah sempurna menimbun, disunnahkan membaca doa:
13. Mayit yang sudah mukallaf sunnah dibacakan talqin. Orang yang membacakan talqin duduk di depan kuburan (di samping kepala kuburan sebelah barat menghadap timur), sementara para hadirin sunnah berdiri.
Keterangan:
1. Al Bajuri juz 1
2. I’anah ath Tholibin juz 2
3. Bujairomi ‘ala al Khothib juz 2
4. Nihayatuzzain
5. Mauhibah dzil Fadhli juz 3
6. Hasyiyah Sulaiman al Jamal juz 2
7. Bughyatul Mustarsyidin
8. Mughmil Muhtaj juz 1
9. Is ‘Adurrofiq

Sabtu, 12 November 2011

Macam-macam taqdir

Oleh: Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd
Macam-macam takdir itu antara lain:

1. At-Taqdiirul 'Aam (Takdir yang bersifat umum).
2. At-Taqdiirul Basyari (Takdir yang berlaku untuk manusia).
3. At-Taqdiirul 'Umri (Takdir yang berlaku bagi usia).
4. At-Taqdiirus Sanawi (Takdir yang berlaku tahunan).
5. At-Taqdiirul Yaumi (Takdir yang berlaku harian).

1. At-Taqdiirul 'Aam (Takdir yang bersifat umum).
Ialah takdir Rabb untuk seluruh alam, dalam arti Dia mengetahuinya (dengan ilmu-Nya), mencatatnya, menghendaki, dan juga menciptakannya.

Jenis ini ditunjukkan oleh berbagai dalil, di antaranya firman Allah Ta'ala:

"Apakah kamu tidak mengetahui bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang ada di langit dan di bumi? Bahwasanya yang demikian itu terdapat dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh) Sesungguhnya yang demikian itu amat mudah bagi Allah". [Al-Hajj: 70]

Dalam Shahiih Muslim dari 'Abdullah bin 'Amr Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Allah menentukan berbagai ketentuan para makhluk, 50.000 tahun sebelum menciptakan langit dan bumi. "Beliau bersabda, "Dan adalah 'Arsy-Nya di atas air."[2]

2. At-Taqdiirul Basyari [3] (Takdir yang berlaku untuk manusia).
Ialah takdir yang di dalamnya Allah mengambil janji atas semua manusia bahwa Dia adalah Rabb mereka, dan menjadikan mereka sebagai saksi atas diri mereka akan hal itu, serta Allah menentukan di dalamnya orang-orang yang berbahagia dan orang-orang yang celaka. Dia berfirman:

"Dan (ingatlah), ketika Rabb-mu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman), Bukankah Aku ini Rabb-mu. Mereka menjawab, Betul (Engkau Rabb kami), kami menjadi saksi. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari Kiamat kamu tidak mengatakan, Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Rabb)." [Al-A'raaf:172]

Dari Hisyam bin Hakim, bahwa seseorang datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu mengatakan, "Apakah amal-amal itu dimulai ataukah ditentukan oleh qadha'?" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab:

"Allah mengambil keturunan Nabi Adam Alaihissalam dari tulang sulbi mereka, kemudian menjadikan mereka sebagai saksi atas diri mereka, kemudian mengumpulkan mereka dalam kedua telapak tangan-Nya seraya berfirman, 'Mereka di Surga dan mereka di Neraka.' Maka ahli Surga dimudahkan untuk beramal dengan amalan ahli Surga dan ahli Neraka dimudahkan untuk beramal dengan amalan ahli Neraka." [4]

3. At-Taqdiirul 'Umri (Takdir yang berlaku bagi usia).
Ialah segala takdir (ketentuan) yang terjadi pada hamba dalam kehidupannya hingga akhir ajalnya, dan juga ketetapan tentang kesengsaraan atau kebahagiaannya.

Hal tersebut ditunjukkan oleh hadits ash-Shadiqul Mashduq (Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam) dalam Shahiihain dari Ibnu Mas'ud secara marfu':

"Sesungguhnya salah seorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama mpat puluh hari, kemudian menjadi segumpal darah seperti itu pula (empat puluh hari), kemudian menjadi segumpal daging seperti itu pula, kemudian Dia mengutus seorang Malaikat untuk meniupkan ruh padanya, dan diperintahkan (untuk menulis) dengan empat kalimat: untuk menulis rizkinya, ajalnya, amalnya, dan celaka atau bahagia(nya)."[5]

4. At-Taqdiirus Sanawi (Takdir yang berlaku tahunan).
Yaitu dalam malam Qadar (Lailatul Qadar) pada setiap tahun. Hal itu ditunjukkan oleh firman Allah Ta'ala:

"Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah." [Ad-Dukhaan: 4]

Dan dalam firman-Nya:

"Pada malam itu turun para Malaikat dan juga Malaikat Jibril dengan izin Rabb-nya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar." [Al-Qadr: 4-5]

Disebutkan, bahwa pada malam tersebut ditulis apa yang akan terjadi dalam setahun (ke depan,-ed.) mengenai kematian, kehidupan, kemuliaan dan kehinaan, juga rizki dan hujan, hingga (mengenai siapakah) orang-orang yang (akan) berhaji. Dikatakan (pada takdir itu), fulan akan berhaji dan fulan akan berhaji.

Penjelasan ini diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, demikian juga al-Hasan serta Sa'id bin Jubair. [6]

5. At-Taqdiirul Yaumi (Takdir yang berlaku harian)
Dalilnya ialah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala

"Setiap waktu Dia dalam kesibukan." [Ar-Rahmaan: 29]

Disebutkan mengenai tafsir ayat tersebut: Kesibukan-Nya ialah memuliakan dan menghinakan, meninggikan dan merendahkan (derajat), memberi dan menghalangi, menjadikan kaya dan fakir, membuat tertawa dan menangis, mematikan dan menghidupkan, dan seterusnya. [7]

[Disalin dari kitab Al-Iimaan bil Qadhaa wal Qadar, Edisi Indoensia Kupas Tuntas Masalah Takdir, Penulis Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd, Penerjemah Ahmad Syaikhu, Sag. Penerbit Pustaka Ibntu Katsir]
__________
Footenotes
[1]. Lihat, A'laamus Sunnah al-Mansyuurah, hal. 129-133 dan komentar Syaikh Ibnu Baz atas al-Waasithiyyah, hal. 78-80.
[2]. HR. Muslim, (VIII/51).
[3]. Syaikh Abdul Aziz bin Baz memberikan komentar terhadap pembagian yang kedua ini seraya berucap, 'Bahwa takdir yang kedua ini masuk kedalam takdir yang pertama, oleh sebab itu Abul 'Abbas, Ibnu Taimiyyah, menolaknya dalam kitab al-Aqiidah al-Waasitiyyah, begitu juga banyak dari para ulama lainnya yang saya ketahui.
[4]. HR. Ibnu Abi 'Ashim dalam as-Sunnah, yang diteliti oleh Syaikh al-Albani, (I/73), dan al-Albani menilai sanadnya shahih dan para perawinya semuanya terpercaya, dan as-Suyuthi dalam ad-Durul Mantsuur, (III/604), ia mengatakan, Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Jarir, al-Bazzar, ath-Thabrani, al-Ajurri dalam asy-Syarii'ah, Ibnu Mardawaih, dan al-Baihaqi dalam al-Asmaa' wash Shifaat.
[5]. HR. Al-Bukhari, (VII/210, no. 3208), Muslim, (VIII/44, no. 2643), dan Ibnu Majah, (I/29, no. 76). (Dan lafazhnya adalah dari riwayat Muslim,-ed.)
[6]. Lihat, Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, (VII/338), Tafsiir al-Qur-aanil 'Azhiim, Ibnu Katsir, (IV/140), dan Fat-hul Qadiir, asy-Syaukani, (IV/572).
[7]. Lihat, Zaadul Masiir, (VIII/114), Tafsiir al-Qur-aanil Azhiim, Ibnu Katsir, (IV/275), dan Fat-hul Qadiir, (V/136).

kdir ada dua

Al-Qadarul Mutsbat & Al-Qadarul Mu’allaq

“Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan (apa yang Dia kehendaki), dan di sisi-Nya-lah terdapat Ummul-Kitab (Lauh Mahfuzh).� (Ar-Ra’ad, QS 13: 39)

Sebagian orang ada yang bertanya-tanya, jika rizki telah dituliskan (tidak bertambah dan tidak berkurang) dan ajal telah ditentukan (tidak dapat dimajukan dan dimundurkan), lalu bagaimana halnya dengan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: “Barangsiapa yang ingin diluaskan rizkinya dan dipanjangkan usianya, maka hendaklah ia menyambung tali silaturahim!� (Muttafaq ‘alaih).

Jawabannya adalah, bahwa qadar itu ada dua macam yaitu:
1. Al-Qadarul Mutsbat (qadar yang telah tetap dan pasti).
Yaitu apa yang telah tertulis dalam Ummul-Kitab (al-Lauhul Mahfuzh). Qadar ini tetap, tidak berubah. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: “Allah telah menetapkan ketentuan-ketentuan para makhluk 50.000 tahun sebelum Dia menciptakan langit dan bumi…� (HR. Muslim, VIII/51)

2. Al-Qadarul Mu’allaq atau Muqayyad (qadar yang tergantung atau terikat).
Yaitu, apa yang tertulis dalam catatan-catatan Malaikat, sebagaimana dalam sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: “Sesungguhnya salah seorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal darah seperti
itu pula (empat puluh hari), kemudian menjadi segumpal daging seperti itu pula, kemudian Dia mengutus seorang Malaikat untuk meniupkan ruh padanya, dan diperintahkan (untuk menulis) dengan empat kalimat: untuk menulis rizkinya, ajalnya, amalnya dan celaka atau bahagia(nya)…� (HR. Bukhari, No. 3208; Muslim, No. 2643; Ibnu Majah, No. 76. Lafazhnya adalah dari riwayat Muslim). Maka inilah yang bisa dihapuskan dan ditetapkan.

Ajal, rizki, umur, dan selainnya yang ditetapkan dalam Ummul-Kitab, tidak berubah. Adapun dalam lembaran-lembaran yang ada pada tangan Malaikat, maka bisa dihapuskan, ditetapkan, ditambah, dan dikurangi.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
Ajal (umur) itu ada dua: ajal mutlak yang (hanya) diketahui oleh Allah, dan ajal yang terikat. Dengan ini menjadi jelaslah makna sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: “Barangsiapa yang ingin diluaskan rizkinya dan dipanjangkan usianya, maka hendaklah ia menyambung tali silaturahim!�
Allah memerintahkan Malaikat untuk mencatat ajal untuknya seraya mengatakan: “Jika ia menyambung tali silaturahim, maka Aku menambahkan kepadanya demikian dan demikian.� Sedangkan Malaikat tidak tahu apakah bertambah atau tidak. Tetapi Allah mengetahui perkara yang sebenarnya. Jika ajal telah datang, maka tidak dicepatkannya dan tidak diakhirkan. (Majmuu’ul Fataawaa, VIII/517)

Rizki itu dua macam: salah satunya, apa yang diketahui oleh Allah bahwa Dia memberi rizki kepadanya, maka hal ini tidak berubah. Kedua, apa yang dituliskan dan diberitahukannya kepada para Malaikat, maka hal ini bertambah dan berkurang, menurut sebab-sebabnya. (Ibid.)

Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
Seperti dikatakan kepada Malaikat, misalnya: “Umur fulan seratus tahun jika menyambung tali silaturahim, dan enam puluh tahun jika memutuskannya.� Tetapi telah diketahui oleh Allah sebelumnya bahwa ia akan menyambung atau memutuskannya. Apa yang ada dalam ilmu Allah, maka tidak dimajukan dan tidak ditunda, sedangkan yang ada dalam ilmu Malaikat, maka itulah yang memiliki kemungkinan bertambah dan berkurang. Inilah yang dinyatakan lewat firman-Nya:
“Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan (apa yang Dia kehendaki), dan di sisi-Nya-lah terdapat Ummul-Kitab (Lauh Mahfuzh).� (Ar-Ra’ad, QS 13: 39)
Maka penghapusan dan penetapan itu adalah berhubungan dengan apa yang ada dalam ilmu Malaikat, sedangkan yang tertulis dalam Ummul-Kitab, yaitu yang berada dalam ilmu Allah Ta’ala, maka tidak ada penghapusan sama sekali. Untuk qadha’ ini dinyatakan dengan qadha’ yang bersifat tetap, sedangkan untuk yang disebutkan sebelumnya dinyatakan dengan qadha’ yang tergantung. (Fathul Baari, X/430; Syarh Shahiih Muslim, an-Nawawi, XVI/114; Ifaadah al-Khabar bin Nashshihi fii Ziyaadatil ‘Umr wa Naqshihi, as-Suyuti)

Kemudian, sebab-sebab yang dengannya rizki akan diperoleh merupakan bagian dari apa yang ditakdirkan Allah dan dituliskan-Nya. Jika telah ditentukan sebelumnya, bahwa hamba akan diberi rizki dengan usahanya, maka Allah mengilhamkan kepadanya untuk berusaha. Maka, rizki yang Dia takdirkan untuknya dengan berusaha, tidak akan diperoleh dengan tanpa berusaha. Sedangkan rizki yang Dia takdirkan untuknya dengan tanpa usaha, seperti kematian orang yang diwarisinya, maka ia (rizki tersebut) akan datang kepadanya dengan tanpa usaha. (Majmuu’ul Fataawaa, VIII/540-541)

Adapun dalam hal mencari rizki tetapi dengan cara yang tidak halal, maka tidak boleh dinisbatkan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Telah terdapat keterangan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyanjung Rabb-nya dengan mensucikan-Nya dari keburukkan, dalam ucapan beliau : “…Aku penuhi panggilan-Mu dengan senang hati, kebaikan seluruhnya ada di kedua tangan-Mu, dan keburukkan tidaklah dinisbatkan kepada-Mu. Aku berlindung dan bersandar kepada-Mu, Mahasuci Engkau dan Mahatinggi…� (HR. Muslim, No. 771).

Sesungguhnya, ketika Nabi Adam ‘alaihissalam melakukan dosa, maka ia bertaubat, lalu Rabb-nya memilihnya dan memberi petunjuk kepadanya. Sedangkan Iblis, ia tetap meneruskan dosa dan menghujat, maka Allah melaknat dan mengusirnya. Barangsiapa yang bertaubat, maka ia sesuai dengan sifat Nabi Adam ‘alaihissalam, dan barangsiapa yang meneruskan dosanya serta berdalih dengan takdir, maka ia sesuai dengan sifat Iblis. Maka orang-orang yang berbahagia akan mengikuti bapak mereka dan orang-orang yang celaka akan mengikuti musuh mereka, Iblis. (Ibid, VIII/64)
Berkaitan dengan hal tersebut, penting kita perhatikan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: “Tidak satu jiwapun yang bernapas melainkan Allah telah menentukan tempatnya baik di surga atau neraka, dan juga telah dituliskan celaka atau bahagianya.â€� (HR. Bukhari â€" Muslim). “…maka ahli surga dimudahkan untuk beramal dengan amalan ahli surga dan ahli neraka dimudahkan untuk beramal dengan amalan ahli neraka.â€� (HR. Ibnu Abi ‘Ashim, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).
Berdasarkan kedua hadits tersebut, maka layak bagi kita untuk segera bermuhasabah (introspeksi) atas diri kita masing-masing, apakah hati kita telah merasa ringan untuk melaksanakan amalan ahli surga, atau justru sebaliknya, merasa ringan untuk melakukan amalan ahli neraka. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala jadikan kita sebagai hamba-hamba-Nya yang senantiasa berjuang untuk melakukan amalan ahli surga. Allahul Musta’an.

Salah satu di antara sebab-sebab lain yang dapat merubah takdir yang telah dicatat oleh Malaikat, adalah do’a. Do’a merupakan perkara yang agung dan mulia, sebab ia dapat menolak takdir dan menghilangkan petaka. Ia bermanfaat terhadap apa yang sudah datang dan apa yang belum datang. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “…Tidak ada yang dapat menolak takdir, kecuali do’a…� (Diriwayatkan oleh Ahmad, V/277; Ibnu Majah, No. 90; at-Tirmidzi, No. 139; dihasankan oleh al-Albani dalam Shahiihul Jaami’, No. 7687, dan ash-Shahiihah, No. 154).

Namun demikian, karena do’a adalah perkara yang agung dan mulia, maka hendaknya setiap orang yang berdo’a mengetahui Adab dan Sebab Terkabulnya Do’a, sehingga tahu kapan dan bagaimana berdo’a yang sesuai dengan sunnah-sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih.

Abu Muhammad Herman via Pages FB

Selasa, 04 Oktober 2011

KONDISI YANG MEMBOLEHKAN MEMEGANG DAN MEMBAWA ALQURAN TANPA WUDHU

Kalangan Syafiiyyah berpendapat

الشافعية قالوا : يجوز مس المصحف وحمله كلا أو بعضا بشروط : أحدها : أن يحمله حرزا ثانيها : أن يكون مكتوبا على درهم أو جنيه ثالثها : أن يكون بعض القرآن مكتوبا في كتب العلم للاستشهاد به ولا فرق في ذلك بين أن تكون الآيات المكتوبة قليلة : أو كثيرة أما كتب التفسير . فإنه يجوز مسها بغير وضوء بشرط أن يكون التفسير أكثر من القرآن فإن كان القرآن أكثر فإنه لا يحل مسها . رابعها : أن تكون الآيات القرآنية مكتوبة على الثياب كالثياب التي تطرز بها كسوة الكعبة ونحوها خامسها : أن يمسه ليتعلم فيه . فيجوز لوليه أن يمكنه من مسه
وحمله للتعلم . ولو كان حافظا له عن ظهر غيب . فإن تخلف شرط من هذه الشروط فإنه يرحم مس القرآن . ولو آية واحدة

*************************************

Kalangan Syafiiyyah berpendapat bolehnya memegang dan membawa alQuran meski tanpa memakai wudhu bila memenuhi persyaratan berikut ini ;

• Membawanya dalam sesuatu yang dapat menjaga Quran (dalam tas, koper dll. dengan ketentuan tidak niat membawa Quran secara langsung
• Tertulis pada mata uang baik Dinar atau dirham
• Tertulis untuk dalil penguat yang terdapat pada kitab-kitab ilmu pengetahuan baik ayat yang tertulis sedikit ataupun banyak.

Sedang mengenai memegang dan membawa Tafsir Quran ditinjau dari banyak dan sedikitnya tafsir Qurannya, bila uraian tafsirnya lebih banyak ketimbang alqurannya boleh dipegang dan dibawa, bila lebih sedikit tidak boleh.

• Tertulis pada pakaian yang disulam seperti pada kelambu ka’bah
• Memegang dan membawanya untuk belajar

Maka diperkenankan bagi seorang wali memberi kesempatan pada anaknya memegang dan membawa alQuran meskipun anaknya sudah menghafalnya.
Bila salah satu ketentuan ini tidak terpenuhi maka tidak diperkenankan memegang dan membawa alQuran tanpa memakai wudhu meskipun hanya satu ayat dan dengan penghalang (tidak memegangnya secara langsung).

alFiqh ‘alaa Madzaahib al-Arba’ah I/48

Rabu, 10 Agustus 2011

Zakat Fitrah Dan Problematikanya


fitrah2 

Zakat fitrah adalah mengeluarkan bahan makanan pokok dengan ukuran tertentu setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan (malam 1 Syawwal) dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan .
Zakat fitrah diwajibkan ditahun kedua Hijriyah.
Dasar wajib zakat fitrah  :

عن ابن عمر أنّ رسول الله صلّى الله عليه وسلم فرض زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر أو صاعا من شعير على كلّ حرّ أو عبد ذكر أو أنثى من المسلمين ( رواه مسلم )

“Diriwayatkan dari Sayyidina Abdullah bin Umar, Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum atas setiap orang muslim, merdeka atau budak, laki2 maupun perempuan

Zakat fitrah wajib bagi setiap orang islam yang mampu dan hidup di sebagian bulan Ramadhan serta sebagian bulan Syawwal. Artinya, orang yang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (malam 1 Syawwal) wajib baginya zakat fitrah (dikeluarkan dari harta peninggalannya). Begitu juga bayi yang dilahirkan sesaat sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan dan terus hidup sampai setelah terbenamnya matahari malam 1 Syawwal.

Tapi sebaliknya, orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan atau bayi  yang lahir setelah terbenamnya matahari di malam 1 Syawwal tidak diwajibkan baginya zakat fitrah.

Yang dimaksud mampu yaitu, memiliki harta lebih dari :
  1. Kebutuhan makan dan pakaian untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahi pada siang hari raya beserta malam harinya (1 Syawwal dan malam 2 Syawwal) .
  2. Hutang, meskipun belum jatuh tempo (saat membayar).
  3. Rumah yang layak baginya dan orang yang wajib dinafkahi.
  4. Biaya pembantu untuk istri jika dibutuhkan.
Orang yang wajib dinafkahi yaitu :
  1. Anak yang belum baligh dan tidak memiliki harta.
  2. Anak yang sudah baligh namun secara fisik tidak mampu bekerja seperti lumpuh, idiot, dan sebagainya serta tidak memiliki harta.
  3. Orang tua yang tidak mampu (mu’sir).
  4. Istri yang sah.
  5. Istri yang sudah ditalak roj’i (istri yang pernah dikumpuli dan tertalak satu atau dua) dalam masa iddah.
  6. Istri yang ditalak ba’in  (talak 3) apabila dalam keadaan hamil.
Zakat fitrah berupa makanan pokok mayoritas penduduk daerah setempat.
Ukuran zakat fitrah 1 sho’ beras

Urutan dalam mengeluarkan zakat fitrah ketika harta terbatas.
Orang yang memiliki kelebihan harta seperti di atas tetapi tidak mencukupi untuk fitrah seluruh keluarganya, maka dikeluarkan sesuai urutan berikut :
  1. Dirinya sendiri.
  2. Istri.
  3. Pembantu istri sukarela (tanpa bayaran).
  4. Anak yang belum baligh.
  5. Ayah yang tidak mampu.
  6. Ibu yang tidak mampu.
  7. Anak yang sudah baligh dan tidak mampu (secara fisik dan materi).
Jika kelebihan harta tersebut kurang dari 1 sho’ maka tetap wajib dikeluarkan.

Waktu mengeluarkan zakat fitrah:

1. Waktu wajib, yaitu ketika mendapati sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari bulan Syawwal.
2. Waktu jawaz (boleh), yaitu mulai awal Ramadhan.
Dengan catatan orang yang telah menerima fitrah darinya tetap dalam keadaan mustahiq (berhak menerima zakat) dan mukim saat waktu wajib.
Jika saat wajib orang yang menerima fitrah dalam keadaan kaya atau musafir maka wajib mengeluarkan kembali.
3. Waktu fadhilah (utama), yaitu setelah terbitnya fajar hari raya (1 Syawwal) sebelum pelaksanaan shalat ied.
4. Waktu makruh, yaitu setelah pelaksaan shalat ied hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal, kecuali karena menunggu kerabat atau tetangga yang berhak menerimanya.
5. Waktu haram, yaitu mengakhirkan hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal kecuali karena udzur seperti tidak didapatkan orang yang berhak didaerah itu. Namun wajib menggodho’i.

Syarat sah zakat fitrah:

I. Niat.
Niat wajib dalam hati. Sunnah melafadzkannya dalam madzhab syafi’i.
Niat untuk fitrah diri sendiri:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَنْ نَفْسِي لِلَّهِ تَعَالىَ

(Saya niat mengeluarkan zakat fitrah saya karena Allah Ta’ala)
Niat untuk zakat fitrah orang lain:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَنْ  فُلاَنٍ أَوْ فُلاَنَةْ لِلَّهِ تَعَالىَ

(saya niat mengeluarkan zakat fitrah fulan atau fulanah karena Allah Ta’ala)

CATATAN : Anak yang sudah baligh, mampu secara fisik, tidak wajib bagi orang tua mengeluarkan zakat fitrahnya. Oleh karena itu apabila orang tua hendak mengeluarkan zakat fitrah anak tersebut, maka caranya :
  1. Men-tamlik makanan pokok kepadanya (memberikan makanan pokok untuk fitrahnya agar diniati anak tersebut).
  2. Atau mengeluarkannya dengan seizin anak.
Cara niat zakat fitrah

a. Jika dikeluarkan sendiri, maka diniatkan ketika menyerahkannya kepada yang berhak atau setelah memisahkan beras sebagai fitrahnya. Apabila sudah diniatkan ketika dipisah maka tidak perlu diniatkan kembali ketika diserahkan kepada yang berhak.

b. Jika diwakilkan, diniatkan ketika menyerahkan kepada wakil atau memasrahkan niat kepada wakil. Apabila sudah diniatkan ketika menyerahkan kepada wakil maka tidak wajib bagi wakil untuk niat kembali ketika memberikan kepada yang berhak, namun lebih afdhol tetap meniatkan kembali, tetapi jika memasrahkan niat kepada wakil maka wajib bagi wakil meniatkannya.

II. Menyerahkan kepada orang yang berhak menerima zakat, yaitu ada 8 golongan yang sudah maklum.
Hal–hal yang perlu diperhatikan:

1. Tidak sah memberikan zakat fitrah untuk masjid.
2. Panitia zakat fitrah yang dibentuk oleh masjid, pondok, LSM, dll (bukan BAZ) bukan termasuk amil zakat karena tidak ada lisensi dari pemerintah.
3. Fitrah yang dikeluarkan harus layak makan, tidak wajib yang terbaik tapi bukan yang jelek.
4. Istri yang mengeluarkan fitrah dari harta suami tanpa seizinnya  untuk orang yang wajib dizakati, hukumnya tidak sah.
5. Orang tua tidak bisa mengeluarkan fitrah anak yang sudah baligh dan mampu kecuali dengan izin anak secara jelas.
6. Menyerahkan zakat fitrah kepada anak yang belum baligh hukumnya tidak sah (qobd-nya), karena yang meng-qobd harus orang yang sudah baligh.
7. Zakat fitrah harus dibagikan pada penduduk daerah dimana ia berada ketika terbenamnya matahari malam 1 Syawal. Apabila orang yang wajib dizakati berada di tempat yang berbeda sebaiknya diwakilkan kepada orang lain yang tinggal di sana untuk niat dan membagi fitrahnya.
8. Bagi penyalur atau panitia zakat fitrah, hendaknya berhati-hati dalam pembagian fitrah agar tidak kembali kepada orang yang mengeluarkan atau yang wajib dinafkahi, dengan cara seperti memberi tanda pada fitrah atau membagikan kepada blok lain.
9. Mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) tetap wajib fitrah sekalipun dari hasil fitrah yang didapatkan jika dikategorikan mampu.
10. Fitrah yang diberikan kepada kyai atau guru ngaji hukumnya TIDAK SAH jika bukan termasuk dari 8 golongan mustahiq.
11. Anak yang sudah baligh dan tidak mampu (secara materi) sebab belajar ilmu wajib (fardlu ‘ain atau kifayah) adalah termasuk yang wajib dinafkahi, sedangkan realita yang ada mereka libur pada saat waktu wajib zakat fitrah. Oleh karena itu, caranya harus di-tamlikkan atau dengan seizinnya sebagaimana di atas.
12. Ayah boleh meniatkan fitrah seluruh keluarga yang wajib dinafkahi sekaligus. Namun banyak terjadi kesalahan, fitrah anak yang sudah baligh dicampur dengan fitrah keluarga yang wajib dinafkahi. Yang demikian itu tidak sah untuk fitrah anak yang sudah baligh. Oleh karena itu, ayah harus memisah fitrah mereka untuk di-tamlikkan atau seizin mereka sebagaimana keterangan di atas.