Selasa, 07 Februari 2012

TAJHIZUL MAYYIT

Mengurusi jenazah (mayit) merupakan kewajiban yang bersifat fardhu kifayah bagi setiap orang yang mengetahui, dalam arti apabila sudah ada yang mengurusi, maka gugurlah kewajiban tadi bagi yang lainnya. Sementara itu, ada empat hal yang mesti dilakukan untuk mengurusi jenazah (mayit). Antara lain;
  1. Memandikan
  2. Mengkafani
  3. Mensholati, dan
  4. Menguburkan (memakamkan)
Akan tetpi, hal itu berlaku apabila si mayit adalah orang muslim, kalau si mayit non muslim bisa jadi berbeda. Hal itulah yang menyebabkan perbedaan tata cara mengurusi mayit, diantara perbedaan tersebut adalah sebagai berikut;
  1. Apabila si mayit adalah orang muslim, maka ke empat hal tersebut wajib untukdilakukan
  2. Apabila si mayit adalah kafir murtad atau kafir harbi (musuh), maka diharamkan untuk disholati akan tetapi, boleh untuk dimandikan, dikafani dan dimakamkan.
  3. Kalau Kafir dzimmi (bukan musuh), masih wajib untuk dikafani dan dimakamkan. Akan tetapi haram untuk disholati. Dan masih boleh untuk dimandikan
  4. Apabila si mayit Syahid dunia akhirat atau dunia saja, maka haram untuk dimandikan dan di sholati. Akan tetapi, masih wajib untuk dikafani dan di sholati.
  5. Lain halnya dengan siqthu (bayi/janin keguguran), ada beberapa catatan;
a. Apabila sudah mencapai usia 6 bulan, maka wajib dilakukan 4 hal sebagaimana mayit dewasa, meskipun belum nampak tanda-tanda kehidupan sampai ketika dilahirkan (seperti tidak bernafas, tidak bergerak dll).
b. Apabila belum mencapai usia 6 bulan, maka diperinci sebagai berikut;
- jika sudah nampak tanda-tanda kehidupan meskipun sebentar, maka wajib dilakukan 4 hal sebagaimana mestinya.
- Apabila belum nampak, maka;
(a) Wajib memandikan, mengkafani dan memakamkan. Akan tetapi haram untuk di sholati. Hal ini berlaku jika si bayi sudah jelas bentuknya
(b) Tidak ada kewajiban apapun. Tapi, masih boleh dimandikan dan sunnah untuk dikafani serta dimakamkan. Akan tetapi, haram untuk di sholati.
I. Memandikan Jenazah (Mayit)
Ada tiga cara ketika akan memandikan jenazah (mayit). Yaitu; Sederhana, sedang dan sempurna
a. Tata Cara Yang Sederhana
Satu kali basuhan dengan menggunakan air suci yang rata ke seluruh bagian tubuh mayit dan mensucikan najis yang ada.
- Jika mayitnya perempuan, maka bagian-bagian qubul (Vagina) yang tampak tatkala duduk buang hajat juga harus dibasuh
- Jika mayitnya laki-laki yang belum khitan, maka bagian-bagian yang ada di bawah qulfah (kucur) juga harus dibasuh
- Jika tidak bisa dibasuh, maka setelah dimandikan harus ditayammumi sebagai ganti dari bagian yang berada di bawah qulfah. Adapun niatnya sebagai berikut;
نويت التيمم عمّا تحت قلفة هذ الميّت لله تعالى
- Jika mayit tidak bisa dimandikan, semisal bila dimandikan dagingnya rontok (mre’the’li) maka juga harus ditayammumi, dengan niat sebagai berikut;
نويت التيمم عن هذ الميّت / الميّتة لإستباحة الصلاة عليه / ها لله تعالى
b. Tata Cara Yang Sedang
1. Memandikan mayyyit di dalam ruangan yang beratap dan sepi (hanya ada orang yang memandikan, pembantunya dan wali mayit)
2. Kenakan padanya pakaian yang jelek atau transparan (sangat tipis)
3. Baringkan di tempat yang tinggi seperti ambén supaya tidak terkena percikan air dengan posisi menghadap qiblat dan bagian agak tinggi supaya air basuhan mudah turun
4. Menggunakan air asin yang dingin supaya awet, kecuali cuaca sangat dingin atau ada kotoran yang sulit dihilangkan, maka memakai air hangat
5. Keluarkan semua kotoran yang ada di dalam perutnya dengan cara sebagai berikut;
a. Dudukkan pelan-pelan dengan posisi punggung agak condong ke belakang
b. Sandarkan punggungnya pada lutut kanan anda
c. Peganglah pundaknya dengan tangan kanan anda
d. Sanggalah (tahan) leher belakang dengan ibu jari anda
e. Peganglah perutnya dengan tangan kiri anda sambil dilewat-lewatkan dan ditekan perlahan-lahan supaya kotoran yang berada dalam perut bisa keluar sampai habis. Bila cara mengeluarkan kotoranseperti tadi tidak memungkinkan semisal mayit sangat besar, maka boleh di pangku.
f. Baringkanlagi pelan-pelan
g. Bersihkan qubul dan dubulnya dengan tangan kiri anda yang dibalut kain
h. Bersihkan gigi dan lubang hidungnya dengan jari telunjuk tangan kiri anda yang dibalut dengan kain yang bersih.
6. Bila sudah selesai, maka sunnah untuk diwudhu’kan dengan niat sbb;
نويت الو ضوء عن هذ الميّت / هذه الميّتة لله تعالى
7. Kemudian sunnah diniati ketika memandikan. Dengan niat;
نويت أداء الغسل عن هذ الميّت / هذه الميّتة لله تعالى
8. Metode/cara memandikan mayit sbb;
a. Gunakan air yang sudah dicampur daun widara atau shampo
- Basuhlah (keramaskanlah) rambut kepala dan jenggotnya sambil niat memandikan
- Sisirlah pelan-pelan dengan sisir yang giginya renggang apabila rambutnya kempal atau kusut.
b. Gunakan air yang sudah dicampur daun widara atau sabun
- Basuhlah anggota tubuh bagian kanan kemudian bagian kiri mulai dari bahu/pundak sampaiujung kaki
- Iringkanlah tubuhnya ke kiri dan basuhlah bagian kanannya mulai dari pundak sampai ujung kaki
- Iringkanlah ke kanan dan basuhlah bagiankirinya seperti tadi.
c. Gunakan air bersih
Basuhlah seluruh anggota badannya mulai dari ujung kaki dengan cara seperti di atas
d. Gunakan air yang sudah dicampur sedikit kapur barus yang sekiranya tidak merubah warna air. Basuhlah seluruh anggota badannya mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki dengan cara seperti di atas.
c. Tata Cara Yang Sempurna
Ulangilah dua kali lagi pada point 8 sampai selesai
Note:
    1. Memandikan mayit hukumnya wajib tapi niyatnya sunnah.
    2. Sunnah menutupi wajah mayit sejak mulai diletakkan pada tempat mandi sampai selesai dimandikan.
    3. Orang yang memandikan harus sejenis dengan mayit kecuali mahram atau suami istri.
    4. Haram bagi orang yang memandikan melihat aurat mayit (anggota diantara pusar dan lutut) kecuali bagi suami atau istri tanpa sahwat.
    5. Haram memegang Aurat mayit dengan tangan telanjang (tanpa dibalut kain) walaupun suami istri.
    6. Mayit amrod yang ganteng boleh dimandikan laki-laki dengan tanpa menyentuh kulitnya apabila tidak dikhawatirkan terjadi fitnah. Apabila dikhaeatirkan, maka ditayammumi.
    7. Mayit yang masih kecil yang belum sampai batasan sahwat boleh dimandikan laki-laki atau wanita lain, begitu juga huntsa musykil (waria) yang tidak punya mahram.
II. Mengkafani Jenazah (Mayit)
Substansi Kafan
Kain tang dibuat mangkafani mayit adalah kain yang diperbolehakan dipakai sewaktu ia hidup, maka haram bagi laki-laki atau huntsa (waria) dikafani dengan memakai kain sutera, kecuali: mayit laki-laki atau huntsa yang masih kecil (shobi), mayit yang hanya mempunyai kain sutera atau mayit syahid yang mengenakan kain sutera.
Dalam mengkafani mayit ada tiga cara:
a. Cara Yang Sederhana
Gunakan selembar kain yang bisa menutupi anggota tubuh mayit. Hal ini dibagi: mayit yang tidak mempunyai harta sama sekali, mayit yang mempunyai hutang yang menghabiskan tirkahnya sementara orang yang menghuntangi tidak memperbolehkan adanya mayit dikafani lebih dari satu lembar kain atau mayyit berwasiat untuk dikafani hanya memakai satu lembar.
§ Bila mayit mempunyai harta, maka minimal tiga lembar kain yang satu persatunya bisa menutupi seluruh anggota tubuh mayit.
§ Bila mayit muhrim (haji/ umrah), maka bukalah kepalanya.
§ Bila mayit muhrimah , maka bukalah wajahnya.
b. Cara Yang Sedang
1. Bila mayitnya laki-laki, maka ada dua cara:
a. Cara pertama:
§ Dua lembar kain
§ Sarung (kain yang memanjang mulai pusar sampai lutut)
§ Baju kurung (kain yang memanjang mulai leher sampai telapak kaki)
§ Surban (kain yang diikatkan pada kepala)
b. Cara kedua:
§ Tiga lembar kain
§ Dua baju kurung
§ surban
2. Bila mayitnya perempuan, maka gunakan tiga lembar kain yang panjang dan lebarnya sama, dan setiap lembar bisa menutupi seluruh anggota tubuh mayit.
c. Cara Yang Sempurna
1. Bila mayit laki-laki, maka gunakan tiga lembr kain yang panjang dan lebarnya sama, dan setiap lembar bisa menutupi seluruh anggota tubuh mayit
2. Bila mayit perempuan maka:
§ Dua lembar kain
§ Baju kurung
§ Sarung
§ Kerudung
d. Cara mengkafani mayit :
1. hamparkan tiga lembar kain
2. olesi dengan minyak pada setiap lembarnya
3. letakkan mayit di atas kain tadi
4. olesi tubuhnya dengan mnyak
5. tutuplah tiap-tiap lubang dan anggota sujud mayit dengan kapas yang sudah diberi minyak
6. dekapkan kedua tangannya (seperti orang sholat) atau luruskan
7. ikatlah kedau pantatnya denagn kain yang dibelah kedua ujungnya (seperti ikatannya perempuan istihadhoh) atau memakai celana dalam
8. lipatlah kain kafan dimulai dari sebelah kiri menuju sebelah kanan kemudian dari sebelah kanan ke kiri
9. ikatlah kedua ujung kafan dari bagian-bagian yang dibutuhkan
10. bila mayit perempuan maka ikatlah dengan kain di dadanya
11. lepaslah ikatan-ikatan tersebut tatkala sudah didalam kuburan kecuali ikatan pantat
III. Mensholati Jenazah (Mayit)
1. Mayit yang hendak di sholati disyaratkan terlebih dahulu disucikan (dimandikan). Apabila tidak bisa disucikan, seperti tidak ada air dan debu, badan mayit rontok sehingga tidak mungkin untuk disucikan dan ditayammumi atau mayit berada dalam lubang yang sulit untuk dikeluarkan dan disucikan, maka _menurut pendapat yang bisa dijadikan pegangan_ tidak boleh disholati (dikafani dan langsung dikubur).
2. Disyaratkan posisi mayit yang hadir walaupun sudah berada dalam kubur, harus di depan orang yang mensholati.
3. Apabila pelaksanaan sholat mayit di luar masjid, maka disyaratkan jarak antara mayit dengan orang yang mensholati tidak dari 150 meter (300 dziro) dan tidak ada penghalang, ketika tajbirotul ihrom.
4. Disyaratkan orang yang mensholati adalah laki-laki walaupun shobi mumayyiz (anaka kecil yang sudah pintar), kecuali tidak ada orang laki-laki.
5. Disunnahkan mensholati mayit di masjid dan minimal tiga baris.
6. Disunnahkan posisi mayit laki-laki menghadap utara (kepala di selatan, kaki di utara), sementara posisi imam atau orang yang mensholati mayit sendirian lurus kepala mayit. Bila mayitnya perempuan, maka posisi mayit menghadap selatan (kepala di utara, kaki di selatan), sedangkan posisi atau orang yang mensholati mayit sendirian lurus dengan pantat mayit.
7. Bagi orang yang jauh dari tempat mayit, diperbolehkan sholat ghoib.
Rukun sholat mayit ada tujuh:
1. Niat
اصلى على فلان (……) اربع تكبرات فرض كفاية لله تعالى
2. Berdiri (bagi yang mampu)
3. Membaca takbir empat kali
4. Membaca surat al Fatihah
5. Membaca sholawat (setelah takbir kedua)
6. Mendoakan mayit (setelah takbir ketiga)
7. Salam pertama (setelah takbir keempat)
IV. Memakamkan Jenazah (Mayit)
1. Minimal tempat pemakaman (kuburan) terdiri dari lubang yang bisa menyimpan bau mayit dan serangan binatang buas.
2. Maksimal terdiri dari lubang yang dalamnya lebih kurang dua meter lebih (4,5 dziro)
3. Bila kondisi tanahnya keras, maka yang lebih utama bawah samping arah kiblat lubang kuburan digali sekira mayit bisa masuk (liang lahad). Bila kondisi tanahnya gembur, maka yang lebih utama bagian tengah bawah digali yang sekira mayit bisa masuk (liang cempuri)
4. Bila lubang kuburan sudah siap, maka jenazah dibawa ke kuburan.
5. Setelah jenazah sampai di kuburan, maka posisi beranda di sebelah selatan kuburan. Kemudian jenazah dikeluarakan dari keranda dengan pelan-pelan mulai dari kepalanya menuju ke lubang kuburan.
6. Disunnahkan bila jenazah dikeluarkan dari keranda, di atasnya ditutupi dengan kain atau lainnya sampai jenazah diletakkan di dasar lubang kuburan.
7. Bagi yang memasukkan jenazah di lubang kuburan disunnahkan membaca doa:
اللهم افتح ابواب السماء لروحه (ها) واكرم منزله (ها) ووسع له (ها) فى قبره (ها)
8. Bagi yang meletakkan jenazah di dasar lubang kuburan disunnahkan membaca doa:
9. Setelah mayit sampai di dasar lubang kuburan, disunnah kan posisi mayit dimiringkan ke kanan, harus dihadapkan kiblat, kain kafan yang menutupi kepala dibuka, kepala mayit diganjal bata mentah atau tanah yang keras, kemudian pipi mayit ditempelkan pada bata tadi. Wajah dan kedua kaki mayit disandarkan pada dinding kuburan seperti orang mau rukuk, kemudian punggung mayit diganjal bata mentah atau tanah yang kerasyang telah dibulatkan supaya tidak membalik. Setiap bata mentah atau tanah keras yang telah dibulatkan dibacakan surat al Qodar sebanyak tujuh kali.
10. Selanjutnya mayit ditutup dengan kafan dengan tujuan agar tanah tidak masuk. Dan di saat inilah disunnahkan bagi setiap orang yang mrnghadiri pemakaman mengambil tanah tiga genggam untuk dilemparkan ke mayit dimaulai dari arah kepala.
§ Lemparan pertama sambil membaca:
§ Lemparan kedua sambil membaca:
§ Lemparan ketiga sambil membaca:
11. Langkah berikutnya kuburan ditimbun dengan tanah secara padat dan merata, kuburan ditinggikan kira-kira satu jengkal dan diratakan.
12. Setelah sempurna menimbun, disunnahkan membaca doa:
13. Mayit yang sudah mukallaf sunnah dibacakan talqin. Orang yang membacakan talqin duduk di depan kuburan (di samping kepala kuburan sebelah barat menghadap timur), sementara para hadirin sunnah berdiri.
Keterangan:
1. Al Bajuri juz 1
2. I’anah ath Tholibin juz 2
3. Bujairomi ‘ala al Khothib juz 2
4. Nihayatuzzain
5. Mauhibah dzil Fadhli juz 3
6. Hasyiyah Sulaiman al Jamal juz 2
7. Bughyatul Mustarsyidin
8. Mughmil Muhtaj juz 1
9. Is ‘Adurrofiq

Tidak ada komentar:

Posting Komentar