Rabu, 27 Juli 2011

Diperbolehkannya Sholat Sunat dengan Cepat termasuk Sholat Taraweh


حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى قَالَ مَا أَخْبَرَنَا أَحَدٌ أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الضُّحَى غَيْرُ أُمِّ هَانِئٍ ذَكَرَتْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ اغْتَسَلَ فِي بَيْتِهَا فَصَلَّى ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ فَمَا رَأَيْتُهُ صَلَّى صَلَاةً أَخَفَّ مِنْهَا غَيْرَ أَنَّهُ يُتِمُّ الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ

Bahwa Ummu Hani ra melihat Nabi saw melakukan shalat dhuha, beliau saw mandi di hari fatah makkah (saat itu) lalu shalat 8 rakaat, dan tidak pernah kulihat Rasul saw shalat secepat itu, namun beliau menyempurnakan rukuk dan sujud.
(Shahih Bukhari Bab Al Jum’ah). hadits yg sama teriwayatkan pada shahih Bukhari Bab Al Jum’at pula, hadits yg sama teriwayatkan pada Shahih Bukhari Bab Al Maghaziy.

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ أَخْبَرَتْنِي حَفْصَةُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اعْتَكَفَ الْمُؤَذِّنُ لِلصُّبْحِ وَبَدَا الصُّبْحُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تُقَامَ الصَّلَاةُ

Dari Hafshah ra sungguh Rasul saw menanti muadzin untuk subuh, dan melakukan shalat qabliyah subuh dg ringan (cepat) sebelum shalat subuh.
(Shahih Bukhari Bab Adzan).

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَمَّتِهِ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ح و حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى هُوَ ابْنُ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُخَفِّفُ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ قَبْلَ صَلَاةِ الصُّبْحِ حَتَّى إِنِّي لَأَقُولُ هَلْ قَرَأَ بِأُمِّ الْكِتَابِ

Dari Aisyah ra berkata : Rasul saw sangat cepat melakukan shalat qabliyah subuh, hingga aku berkata dalam hati apakah beliau saw membaca fatihah atau tidak (dari cepatnya) ( Shahih Bukhari Bab Al Jum’ah).
Hadits diatas dari aisyah ra yg menyaksikan shalat Nabi saw sedemikian seakan tidak membaca fatihah teriwayatkan pula pada shahih Muslim pada Bab shalatul musafirin wa qashriha), teriwayatkan dua hadits yg sama pada bab yg sama.
Jelas sudah diperbolehkannya shalat sunnah dengan cepat, demikian teriwayatkan pula pada Jami’ul ulum walhikam oleh Ibn Rajab bahwa diantara ulama salaf melakukan shalat sunnah 1.000 rakaat, (Jami’ul ulum walhikam hadits kedua dan hadits no.50).
Bagaimana seorang melakukan shalat 1000 rakaat ?, kecuali ia melakukannya dg cepat.
Jelas sudah diperbolehkannya shalat sunnah dg cepat, namun yg dimaksud menyempurnakan rukuk dan sujud adalah tumaninah, kadar tumaninah adalah sekadar seorang membaca 1x subhanallah, (kurang dari 1 detik), maka jika seorang melakukan shalat, pada i’tidal, rukuk, duduk, dan sujud ia harus berdiam segenap tubuhnya sekadar minimal kadar diatas, jika kurang dari itu maka tidak sah shalatnya.
Sebagaimana beberapa hadits shahih bahwa Rasul saw menegur orang yg shalat cepat dan mengatakan kau belum shalat, karena ia terus bergerak tanpa berhenti sekadar tumaninah. ***

Sumber Habib Munzir Al Musawwa

Kamis, 21 Juli 2011

Bagian 2

Amar Dan Kaidah-Kaidahnya


ا لأ مــر هــو طــلــب ا لــفــعــل مــن ا لأ عــلى ا لى ا لأ د نى

ِAmar adalah tuntutan melakukan pekerjaan dari orang yang derajatnya lebih tinggi kepada orang yang derajatnya lebih rendah.
Bentuk – Bentuk Amar

Fiil Amar co : QS 17 : 79
Fiil Mudhori yang didahului lam amr co QS 65 : 7
Lafad-lafad قــضى – كــتــب – و جــب – فــر ض
Isim Fiil Amar عــلــيــكــم
Masdar pengganti fiil co ا حـــســا نـا co QS 2 : 83
Kalam Khobar bermakna Insya co QS 2 : 228
Makna Amar selain makna perintah

boleh co QS 2: 60
ancaman co أ عــمــلـو ا مـا شــئــتــم
Sunah co : 24 : 33
petunjuk co QS 2 : 282
memuliakan co 15 : 46
menyamakan co QS 52 : 16
Penghinaan QS 2 : 65
Melemahkan QS 2 : 23
pernyataan terhadap nikmat ( imtinan ) co QS 6: 142
10. Penciptaan co 36 : 82

11. Penyerahan ( tafwid ) QS toha : 72

12. Mendustakan 2: 111

13. sedih ( talhif ) 3: 119

14. permohonan ( doa ) 2 : 201

15. Permintaan biasa co. mainlah kerumahku

16. angan-angan ( tamanni ) co memohon semoga muda kembali

17. sopan santun co hadits agar makan makanan yang letaknya dekat dengan tempat duduk.

 

Kaidah-Kaidah Amr


ا لأ صــل فى ا لأ مــر لـلــو جـو ب

Asal dalam perintah menunjukan arti wajib

ا لأ صــل فى ا لأ مــر لـلــو جـو ب و لا تـد لّ عـلى غـيـره ا لأ بــقــر يــنــة

Asal dalam perintah menunjukan arti wajib` kecuali ada dalil yang memalingkanya.

ا لأ صــل فى ا لأ مــر لأ يــقــتـضى ا لــتــكــرا ر

Asal dalam perintah tidak menghendaki pengulangan

ا لــحــكــم يــد و ر مــع ا لــعــلّـة و جـو دا و عــد مـا

Hokum itu berkisar pada : ada atau tidak adanya illat

ا لأ صــل فى الأ مــر لا يــقـتـضى ا لــفــو ر

Asal dari perintah tidak menunjukan segera.

ا لأ مــر بــا لــشــيـئ أ مــر بــو ســا ئــلــه حـكــم ا لــمــقــا صــد

Perintah kepada sesuatu menjadi perintah pada perantaranya. Dan perantara itu hukumnya sama dengan yang dimakasud

مـا لأ يــتــم ا لــو ا جــب ا لا بـه فــهــو و ا جــب

Tidak akan sempurna suatu kewajiban kecuali dengan sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu pun hukumnya menjadi wajib.

ا لأ مــر بــا لــشــيئ نــهــي عـن ضــدّ ه

Perintah terhadap sesuatu merupakan larangan dari sebaliknya.

ا لأ مــر بــعـد ا لــنـهـى يــفــيــد ا لأ بــا حــة

Perintah yang jatuh setelah adanya larangan hukumnya adalah boleh.



 

Kaidah NAHI ( larangan )


ا لــنـهـي هـو طــلـب ا لــكــفّ عـن فــعــل مـن ا لأ عــلى ا لى ا لأ د نى

Laranga adalah tuntutan untuk meninggalkan perbuatan dari orang yang lebih tinggi derajatnya kepada yang rendah.

Bentuk – Bentuk nahi

Fiil nahi 17 : 32
Fiil mudori 56 : 79
lafal-lafal larangan حـرم – ا حــذ ر – ا تــر ك – خـطـر – نـهـى – د ع – ذ ر
Makna Nahi selain larangan

makruh co hdits larang solat dikandang onta
harapan, doa 2 : 286
petunjuk 5 : 101
menghibur ( I’tinas ) 9: 40
angan-angan 32: 12
biasa ( iltimas ) co jangan main kesana
menjelaskan suatu akibat. Co menganggap mati orang jihad fisabililah 3 : 169
menjelaskan ( tanbih ) co jangan melarang jika engkau mengerjakan
Kaidah kaidah NAHI


ا لأ صــل فـى ا لــنــهـى لـلــتــحــر يــم

Asal pada larangan menunjukan arti haram

ا لــنــهــى عـن ا لــشــيـئ أ مــر بــضــد ه

Larangan terhadap sesuatu berarti perintah kebalikannya.

ا لأ صــل فـى ا لــنــهــى يــقــتــضـى ا لــفــســا د مــطــلــقـا

Asal larangan akan mengakibatkan kerusakan secara mutlak

ا لأ صــل فـى ا لــنــهـى يــقــتــضـى ا لــــتـكــر ا ر مـطــــلــقــا

Asal dalam larangan menghendaki adanya pengulangan seanjang masa.


‘AM ( UMUM )


ا لـعـا م هـو ا لـلــفـظ ا لـمـسـتــغـر ق لـجـمـيـع مـا يـصـلـح و ضـع و ا حـد د فـعـة

‘Am adlah lafal yang menujukan pengertian umum yang mencakup satuan-satuan ( afrad) yang ada dalam lafal itu tanpa pembatasan jumlah tettentu.

Menurut jumhur ulama, ‘am dibangun dari khas. Oleh karena itu khas lebih kuat dari ‘am. Maka ‘am dapat digugurkan ketika ditemukan khas. Sedangka khas tidak dapat digugurkan dengan adanya ‘amm.

Lafal-Lafal Yang menujukan ‘AMM
كــل ّ يشى جــمــيــع
ا ل تــعــر يــف ا لــجــنــس ” ا لــبــيـع يـنــقـل ا لـمــلـكــيّــة لــفـظ ا لـمأأفـر د مـع
lafal jama yang dimakrifatkan dengan alif lamtarif jinsi.
lafal mufrod da jama yg dimakrifatkan dg idofat co و ا مـا بــنـعـمــة ر بـك
isim – isim maushul
isim-isim isyarat
isim –isim istifham
Isim nakiroh yang dinafikan co لا هـجـر ة بــعـد ا لــفــتـح

KAIDAH ‘AM


ا لـعـمـو م لا يـتصـو ر ا لأ حــكت م

Keumuman itu tidak mengambarkan suatu hokum.

ا لـمـفـهـو م لـه عـمـو م

Makna yang tersirat itu mempunyai bentuk umum.

ا لـمـخـا طـب يـد خـل فى عـمـو م خـطـا ب

Orang yang memerintahkan sesuatu masuk ke dalam pemerintah tersebut.

ا لـعـبـر ة بـعـمـو م ا لـلـفـــظ لا بــخـصـو ص ا لــسـبــب

Suatu ungkapan itu berdasarkan keumuman lafal, bukan kekhususan sebab.

ا لــعـمـل بـا لــعــا م قـبـل ا لـبـحـث عـن ا لـمـخــصّــص لا يـجـو ز

Mengamalkan lafal yang bersifat umum sebelum ada pengkhususan tidaklah diperbolehkan.

عــمـو م ا لــعـا م ســمــو لــيّ و عـمـو م ا لــمــطــلــق بــد لــي ّ

Keumuman itu bersaft menyeluruh, sedangkan keumuman mutlak itu bersifat mengganti atau mewakili.




KHAS ( KHUSUS )


ا لـلــفـظ ا لـذ ى يـد لّ عـلى مـعـنى و ا حــد

lafal yang menunjukan makna tertentu.

ADA 2 JENIS TAKHSHIS

Takhshih muttasil ( bersambung )
syarat co 2 : 228
Sifat 4 : 92
Goyah ( maksud, tujuan ) co. 5:6
badal ba’du min kulli co : haji bagi yang mampu
hal ( keadaan ) co larangan saat ketika mabuk 4 : 43
Dzorof makan dan zaman. Co masa zakat fitrah jadi sodakoh setelah sholat id.
takhsih munfasil ( terpissah )
mentahsis qur’an dengan qur’an 2: 228 dengan 65 : 4
mentakhsis qur’an dengan sunah co. warisan 4 : 11 dengan kafir dan pembunuh
mentakhsis sunah dengan qur’an contoh hadits wudu dengan tayamum 4:43
sunah ditskhsis dengan suanh. Co zakat tani 10 % dengan tidak wajib sebelum lima wasak
qur’an atau hadits ditakhsis dengan qiyas co. hukum dera bgi pejina 100 kali 24 : 2 dengan qiyas hamba sahaya 50 kali.
qur’an ditakhsis dengan akal co. wajib haji 3 : 97 anak kcil dan org gila tidak wajib.
hadits ditakhsis dengan mafhum ( maknba tersirat ) co zakat satu kambing dari 40. hanya kambing diluar kandang mencari makan sendiri , tapi yang dikandang /dipelihara tidak wajib ( HR Bukhari )
penghususna dengan problem nyata karena darurat hukum nya boleh. Co abdurahman bin auf dan zubair boleh pakai sutera karena penyakit ggatal.
Mutlaq dan Muqoyyad

Adalah lafal yang menujukan sesuatu yang tidak terbatas.

ا لــمــطــلــق هــو ا للــفــظ ا اــخــا ص لـم يــقــيـّــد بــقــيــد لــفــظــيّ يــقــلّــل شــيــو عــه

Mutlaq adalah suatu lafadz tertentu yang tidak terikat oleh batasan lafadz yang mengurangi keumumannya.

ا لـــمــقــيّــد هـو ا للــفــظ ا لــخــا ص قــيّــد لــفــظــيّ يــقــلّــل شــيــو عــه

Muqayyad adalah lafadz tetentu yang dibataasi oleh batasan lafadz lain yang mengurangi keumumannya.

ا لـمـطـلـق عـلى ا طــلـقــه مـا لـم يــقـم د لــيـل عـلى تــقــيــد ه

Hukum mutlaq ditetapkan berdasarkan kemutlakannya sebelum ada dalil yang membatasinya.

ا لــمـقــيـد بـا ق عـلى تــقــيــيـد ه مـا لـم يــقـم د لـيــل عــلى ا طــلا قــه

Lafal muqayyad tetap dihukumi muqayyad sebelum ada bukti yang memutlakannya.

ا لــمــطــلـق لا يــبـقـى عـلى ا طــلا قــه ا ذ ا يـقـو م د لـــيـل عــلى تــقــيـيـد ه

Lafal mutlak tidak boleh dinyatakan mutlak jika telah ada yang membatasinya.

ا لــمـقــيـد لا يـبـقـى عـلى تـقـيـيـد ه ا ذ ا يـقـو م د لـــيـل عـلى ا طـــلا قــه

Muqayyad tidak aka tetap dikatakan muqayyad jika ada dalil lain yang menunjukan kemutlakannya.

ا لــمـطــلـق يـحـمـل عـلى ا لـمـقـيـّتد ا ذ ا ا تّــفــقـا فى ا لــســبـب و ا لــحـكــم

Mutlak dibawa ke mukoyyad jika sebab dan hukumny sama.

ا لـمــطــلـق يـحــمــل عــلى ا لــمــقــيـد ا ن ا خــتــلـفـا فى ا لــســبـب

Mutlak itu dibawa ke mukoyyad jika sebabnya berbeda

ا لـمــطــلــق لا يــحــمـل عـلى ا لــمــقــيــد ا ذ ا ا خــتــلـف فى ا لــحــكـم

Mutlak itu tidak dibawa ke mukoyyad jika yang berbeda hanya hukumnya

ا لــمــطــلـق لا يــحــمـل عـلى ا لــمــقــيــد ا ذ ا ا خـــتــلـفـا فى ا لــســبــب و ا لــحــكــم

Mutlak itu tidak dibawa ke mukoyyad jika sebab dan hukumnya berbeda

MANTUQ ( YANG TERSURAT ) DAN MAFHUM (YANG TERSIRAT )

Mantuq adalah lafal yang kandungan hukumnya tersurat di dalam apa yang diucakan.

Mafhum adalah lafal yang kandungan hukumnya ada dibalik arti mantuq

مــا د لّ عــلــيــه ا لـلــفــظ فى مــحــلّ ا لــنّــطــق

Manthuq adalah sesuatu yang ditunjukan oleh lafadz sesuai dengan yang diucapkan

مــا د لّ عــلــيــه ا لـلــفــظ لا فى مــحــلّ ا لــنّــطــق

Mafhum adalah sesuatu yang ditunjukan oleh lafadz, bukan arti harfiyyah yang diucapkan

Mafhum terbagi 2 :

mafhum muwafaqoh yaitu menetapkan hukum dari maknanya yang sejalan atau sepadan dengan makna yang tersurat.
Co. khomar itu haram maka semua yang memabukan hukumnya haram.

Mafhum Muwafaqoh terbagi 2 :

fahwal khitab
yaitu apabila yang tersirat lebih utama dari yang tersurat.

Co 17 : 23. ah saja dilarang, apalagi memukul. 17 : 32 jangan mendekati zina. Mafhum muwafaqoh fahwal khitab nya adalah mendekati zina saja diharamkan, apalagi melakukannya.

Lahnul Khitab,
yaitu apabila yang tidak diucapkan (tersirat) sama hukumnya dengan yang diucapkan (tersurat).

Co. memakan harta anak yatim 4 : 9. mafhum muwafaqoh lanhul khitab nya contoh dengan membakar, atau merusaknya.

mafhum mukhalafah adalah menetapkan hukum kebalikan dari hukum mantuqnya
Mafhum mukhalafah terbagi:

mafhum dengan sifat
co. hadits zakat kambing, maka mafhum mukhalafahnya adalah binatang yang dikandangin, diberi makan tidak wajib zakat.

mafhum dengan goyah
co. 2 : 187 mafhum mukhalafahnya apabila fajar datang, maka hentikan makan dan minum, atinya puasa dimuali.

mafhum dengan syarat
co. 65: 6, mafhum mukhalafahnya dalah jika istri yang ditalak tidak hamil, maka mantan suami tidak harus memberi nafkah.

mafhum dengan bilangan
co. 24 : 4, mafhum mukhalafahnya tidak boleh mendera <> 80.

مــفــهـو م ا لــمــو ا فــقــة حــجــة

Mafhum muawafakoh ( makna tersirat yang sesuai ) dapat dijadikan hukum.



MUJMAL DAN MUBAYYAN

Mujmal adalah lafal yang mencakup kemungkinan segala keadaan dan hukum yang terkandung di dalam lafal tersebut. Ia bersifat global dan menyeluruh sehinga membingungkan dan tidak dapat diketahui secara jelas maksudnya tanpa danya mubayyan ( penjelas )

Abdul Wahab Khalaf mendefinisikan, “ lafal yang pengertiannya tidak dapat dipahami dari lafal itu sendirin apabila tidak ada qarinah yang menjelaskannya.

ا لــمــجــمــل هــو ا للــفــظ ا لــذ ي لا يــد لّ بــصــيــيــغـتــه عــلى ا لــمــر ا د

Mujmal adalah lafadz yang sighotnya tidak menunjukan apa yang dimaksud ( tidak jelas )

ا لــمــبــيــّـن هــو ا للــفــظ ا لــذ ي يــد لّ بــصــيــيــغـتــه عــلى ا لــمــر ا د

Mubayyan adalah lafadz yang sigotnya jelas menunjukan apa yang dimaksud.

تــأ خــيــر ا لـبـــيــا ن عــن و قـــت ا لــحــا جـة لا يــجــو ز

Mengakhirkan penjelasan pada saat dibutuhkan tidak dibolehkan.

تــأ خــيــر ا لـبـــيــا ن عــن و قـــت ا لـــخــطــا ب يــجــو ز

Mengkahirkan penjelasan pada saat diperintahkan hukumnya boleh.



MURADIF ( SINONIM ) DAN MUSYTARAK ( HOMONIM )


ا لـلــفـظ ا لــمــتـعــد د لــمـعــنى و ا حــد ا

murodif adalah dua kata atau lebih, satu arti

ا لـلـــفـظ ا لــذ ى يــد ل عــلى مـعــنـيـن ا و ا كــثـر

musytarak adalah satu kata mempunyai dua arti atau lebih

أ يــقــا ع كل مــن ا لــمــر ا د فــيــن مــكا ن ا لا خــر يــجــو ز ا ذ ا لــم يــقـم عــلــيــه طــا لــع شــر عــيّ

Mendudukan dua muradif pada tempat yang lain ( mempertukarkannya ) itu diperbolehkan jika tidak ada ketetapannya.

أ ســتــعــمــا ل ا لــمــشــتــر ك فى مــعــنـيــه ا و مــعــا نــيــه يــجــو ز

Penggunaan Musytarak menurut makna yang dikehendaki ataupun untuk beberapa maknanya itu diperbolehkan.

ZAHIR DAN MUAWWAL / TAKWIL

Zahir adalah lafal yang menunjukan arti secara langsung dari nas itu sendiri, tanpa memerlukan qarinah ( penyerta ) lain yang dating dari luar untuk memahami maksudnmya. Oleh karenanya lafal zahir tidak memungkinkan adanya takhshis, takwil, dan naskh.

Takwil adalah memalingkan arti zahir kepada makna lain yang memingkinkan berdasarkan dalil / bukti.

ا لــفــر و ع يــد خــلــه ا لــتــأ و يــل ا تــفــا قــا

Masalah cabang dapat dimasuki takwil berdasarkan consensus.

ا لأ صــو ل لا يــد خــلـه ا لــتــأ و يــل

Masalah ushuludin ( aqidah ) tidak dapat menerima takwil.


NASAKH DALAM NAS


ر فــع ا لــشــا ر ع حــكــمــا شــر عــيّــا بــد لــيــل مــتــر ا خ

Naskh adalah membatalkan pelaksanaan hukum dengan hukum yang datang kemudian.

ا بــظــا ل ا لــعــمــل بــا لــحــكــم ا لــشــر عــىّ بــد لــيــل مــتــر ا خ عــنــه

Naskh adalah membatalkan pengamalan sesuatu hukum syuara’ dengan dalil yang datang kemudian.

ا لــقــطــعــى لا يــنــســخــه ا لــظــنّ

Dalil qath’I tidak dapat dihapus dengan dalil zanni.

مـا لا ت ا لأ فــعــا ل مـقـصـو د ة و مـعـتـبـر ة

Ukuran sesuatu perbuatan tergantung kepada tujuan

مـا لا يــتـمّ ا لـو ا جـب ا لا بـه فـهـو و ا جــب

Sesuatu yang menjadikan kewajiban sempurna karenanya adalah wajib

د ر أ ا لـمـفــا ســد مــقـــد م عــلى جــلـب ا لــمــصــا لــح

Mencegah kerusakan lebih diutamakan dari mencari kebaikan

ا لــر خــص لا تــنــا ط بــا لـمــعــا صــى

Kemudahan tidak dikaitkan dengan maksiat

ا اــعــبــر ة فى ا لـعـقــو د بــا لـمـقــا صــد و ا لــمــعــا نـى لا بـا لا لــــفـــا ظ و ا لــمــبــنى

Perkara yang dianggap dalam akad-akad adalah berdasarkan kepada maksud dan iniat, bukan dengan lafadz dan perkataan.

مــا حــر م أ خــذ ه حــر م أ عــطــا ؤ ه

Sesuatu yang diharamkan mengambilnya, diharamkan memberinya

مــا حــر م أ ســـتــعــمــا لـه حــر م أ تــخــا ذ ه

Perkara yang haram menggunkannya, haram mengambilnya

مـن ا ســتــعــجـل شــيــئـا قــبــل أ و ا نــه عــو قــب بــحــر مــا نــه

Barang siapa yang bertindak cepat terhadap sesuatu sebelum waktunya, maka dibalas dengan sebaliknya.

ا ذ ا ا جــتــمــع ا لــحــلا ل و ا لــحــر ا م غــلــب ا لــحــر ا م

Apabila berkumpul halal dengan haram, maka yang dimenangkan adalah yang haram

ا لــضــر ر يــز ا ل شــر عــا

Bahaya harus dilenyapkan menurut syara

Co. memelihara diri dari merokok

ا لــضــر ر لا يــزا ل بــا لــضــرر

Bahaya itu tidak boleh dilenyapkan dengan bahaya.

Co. Memakan manusia karena lapar

يــحــتـمــل ا لــضــرر ا لــخــا ص لــد فــع ا لــضــر ر ا لـــعــا م

Ditangguhkan bahaya khusus demi menolak bahaya umum.

Co. Pembunuh harus dibunuh mengamankan jiwa-jiwa yang lain.

Tangan pencuri dipotong demi menyelamatkan harta manusia.

يــر تــكــب أ خــفّ ا لــضــرر يــن لا تّــــــقــا ء أ شــدّ هـــمــا

Yang lebih ringan dinatara dua bahaya bias dilakukan demi menjaga yang lebih membahayakan.

Co. seorang suami boleh di tahan ( bui) apabila menengguhkan memberi nafkah istrinya.

Seorang istri boleh ditalak karena bahaya, dan suami tidak memberi nafkah kepadanya

Meninggalkan syarat sholat lebih ringan dari pada meninggalkan shalat.

ر فـــع ا لــضــرر مــقــدّ م عــلى جــلــب ا لــمــنــا فــع

Menolak bahaya didahulukan dari pada menarik keuntungan

Co. Seorang pemilik dilarang mengelola harta miliknya apabila membahayakan orang lain.

Orang puasa, makruh berkumur dan menghisap air kedalam hidung secara berlebihan

ا لــضــرو رت تــبــيــح ا لــمــحــظــو ر ا ت

Keterpaksaan dapat diperkenankan melakukan hal-hal yang dilarang.

Co. Orang yang sangat lapar terpaksa harus memakan bangkai , kalau tidak membahayakn orang lain.Orang yang enggan membayar hutang bias diambil hartanya tanpa ijin dia.

ا لــضــرور ا ت تــقــدّ ر بــقــد ر هــا

Keterpaksaan itu diukur menurut tingkat keadaannya.

Co. Orang yang dalam kedaan terpaksa tidak boleh memanpaatkan sesuatru yang haram kecuali sekedar dapat menahan lidah.

Hukum rukhsoh menjadi gugur karena telah hilang sebabnya.

ا لــمــشــقــة تـــجــلــب ا لــتــيــســيــر

Kesulitan menuntut adanya kemudahan.

Co. Semua rukhsoh dari Allah untuk membuat seorang dan meringankan beban mukalaf dengan adanya sebab 7

1. Bepergian 2. Sakit 3. Paksaan 4. Lupa 5. Tidak tahu 6. umumul bala ( ganguan umum ) 7. Kekurangan

ا لـــحــر ج شــر عــا مــر فــو عــا

Kesempitan menurut syara bisa ditiadakan dan diterima.

Co, Saksi wanita dalam hal tidak bisa dilakukan laki-laki cacat dan buta.

ا لــحــا جــة تــنــز ل مــنــز لــة ا لــضــر و را ت فــى ا بــا حــة ا لـــمــحــظــو ر ا تـــ

Kebutuhan itu bias menduduki tingkatan keterpaksaan dalam kebolehan memeroleh sesuatu yang haram



KAIDAH ISTISHAB


مـا يـثـبـت بـا لـيــقــيـن لا يـزو ل بــا لـشــّــكّ

Apa yang ditetapkan oleh sesuatu yang meyakinkan, maka tidak dapat dihilangkan dengan sesuatu yang meragukan.

ا لأ صــل بـــقـا ء مـا كا ن عـلى مـا كا ن حــتىّ يــثـبـت مـا يــغـيــره

Asal sesuatu adalah ketepan yang telah ada menurut keadaan semula sehingga terdapat suatu ketetapan yang mengubahnya.

ا لأ صــل فى الأ شـــيـاء ا لأ بــا حـة

Hukum asal segala sesuatu adalah boleh

ا لأ صــل فى الأ شـــيـاء ا لأ بــا حـة حــتى يــد ل ا لــد لــيـل عـلى تــحــر يــمــهــا

Hukum sesuatu pada asalnya adalah boleh sehingga ada dalil yang mengharamkannya.

ا لأ صــل فى ا لأ نــســا ن ا لــبــرا ء ة

Asal pada manusia adalah bebas

بها الصلاح والفساد للعمل النية شرط لسائر العمل

An niyatu sartun lisairil ‘amal biha sholaku wal fasadu lil’amal

Niat itu adalah syarat bagi semua amalan dalam ibadah dengan niat akan diketahui baik & buruknya amalan.

في جلبِها والدرء للقبائح الدِّينُ مبني على المصالح

Ad dinu mabniyun ‘ala masholihi fi jalbiha wa dar ii lilqobaiihi

Agama ini bangun untuk kebaikan dan maslahat dalam penetapan syariatnya dan untuk menolak kerusakan.

يُقدَّم الأعلى من المصالحِ فإذا تزاحم عدد المصالحِ

Jika dalam suatu masalah bertabrakan antara manfaat satu dengan yang lainnya maka di dahulukan & diambil manfaat yang paling besar / tinggi

وضدُّه تزاحمُ المفاسدِ فارْتَكِب الأدنى من المفاس

wadhidduhu tazakumul mafasiddi fartakabu adna minal mafasidi

Adapun lawannya jika bertabrakan antara mudharat satu dengan yang lainya maka diambil mudharat yang paling kecil dan ringan

ومن قواعد الشريعة التيسير في كل أمر نابه تعسير 

wamin qowai’idis sari’atit taisiru fi kulli amrin naabahu ta’sir

Dan termasuk qaidah syari’ah adalah mudah dalam setiap perkara sebagai ganti dari kesulitan ( kesusahan )

وليس واجب بلا اقتدار ولا مُحَرَّم مع اضطرار

Walaisa wajibun bilaa iqtidarin walaa muharomun ma’aadh dhoror.

Tidak menjadi kewajiban jika tidak mampu mengerjakan dan tidak ada keharaman dalam keadaan darurat ( bahaya )

وكل محظور مع الضرورة بقدر ما تحتاجه الضرورة

Wa kullu mahthurin ma’ad dhorurohi bi qodri maa tahtaajuhu ad dhorurotu

Setiap hal yang dilarang itu di bolehkan jika dalam kondisi yang darurat, tetapi sesui dengan kadar yang dibolehkan saja untuk menghilangkan darurat itu.

وترجع الأحكام لليقين فلا يزيل الشكُ لليقين

Wa turja’ul ahkamu lillyaqini falaa yuziilus sakku lillyaqini

Dan dikembalikan hukum itu kepada yang diyakini dan keraguan tidaklah membatalkan keyakinan itu.

والأصل في مياهنا الطهارة والأرض والسماء والحجارة

wal aslu fi miyahinaa at thohaarotu wal ardhu was sama’u wal hijaarotu

Hukum asal air tanah, langit dan batu adalah suci.

الأصل في الأبضاع واللحوم والنفس والأموال التحريم

al aslu fil abdho’i wal luhuumi wan nafsi wal amwaali at tahrim

Hukum asal dalam hal perkawinan ( kemaluan ), daging hewan dan jiwa/nyawa dan harta adalah haram.

والأصل في عاداتنا الإباحة حتى يجيء صارف الإباحة

Wal aslu fi ‘aadaatinal ibaahati hatta yajii u sooriful ibahah

Dan hukum asal dalam kebiasaan ( adat istiadat ) adalah boleh saja sampai ada dalil yang memalingkan dari hukum asal.

الأصل في العبادات التحريم

Al aslu fil ibaadati at tahrim

Hukum asal ibadah adalah haram.

الوسائل تعطى أحكام المقاصد

al wasailu tu’thii ahkamul maqosid

Semua sarana suatu perbuatan hukumnya sama dengan tujuannya ( perbuatan tersebut ).

الإقر ار حجة قاصرة

Al ‘Iqrooru Hujjatun Qoo Shiroh

Pengakuan adalah Sebuah Hujjah yang Terbatas

Semoga secuil tulisan ini bermanfaat untuk para pembaca. Amin

Sumber :

1. Drs. Safiudin Shidiq M. Ag. Fikih.Menggali Hukum Islam. Pustaka madani.

2. Abdul Wahah Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh. Gema Risalah Press. Bandung

3. Drs. HM. Suparta, MA, Fiqih Mdrasal Aliyah. Karya Toha Putra. Bandung

4. www. Gengprass.blogspot.com

Penjelasan Kaidah Fiqh

BAB 1
PENDAHULUAN

I. Latar Belakang Masalah
Qawaidul fiqhiyah  (kaidah-kaidah fiqh) adalah suatu kebutuhan bagi kita semua khususnya mahasiswa fakultas syari’ah. Banyak dari kita yang kurang mengerti bahkan ada yang belum mengerti sama sekali apa itu Qawaidul fiqhiyah. Maka dari itu, kami selaku penulis mencoba untuk menerangkan tentang kaidah-kaidah fiqh, mulai dari pengertian, sejarah, perkembangan dan beberapa urgensi dari kaidah-kaidah fiqh.
Dengan menguasai kaidah-kaidah fiqh kita akan mengetahui benang merah yang menguasai fiqh, karena kaidah fiqh itu menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh, dan lebih arif di dalam menerapkan fiqh dalam waktu dan tempat yang berbeda untuk kasus, adat kebiasaan, keadaan yang berlainan. Selain itu juga akan lebih moderat di dalam menyikapi masalah-masalah sosial, ekonomi, politin, budaya dan lebih mudah mencari solusi terhadap problem-problem yang terus muncul dan berkembang dalam masyarakat.

II.    Rumusan Masalah
  1. Mengerti dan memahami pengertian dan sejarah perkembangan kaidah-kaidah fiqh
  2. Menyebutkan pembagian kaidah fiqh
  3. Apakah manfaat dan urgensi dari kaidah-kaidah fiqh?
  4. Bagaimana kedudukan dan sistematika kaidah fiqh?
  5. Apa beda kaidah ushul dan kaidah fiqh?
  6. Mengetahui apa itu kaidah umum dan kaidah asasi

III. Tujuan Pembahasan
            Makalah ini disusun bertujuan agar kita mengetahui, memahami dan mengerti tentang hal-hal yang berhubungan dengan kaidah-kaidah fiqh, mulai dari definisi, pembagian dan sistematika kaidah fiqh.


I.       Pengertian
Sebagai studi ilmu agama pada umumnya, kajian ilmu tentang kaidah-kaidah fiqh diawali dengan definisi. Defenisi ilmu tertentu diawali dengan pendekatan kebahasaan. Dalam studi ilmu kaidah fiqh, kita kita mendapat dua term yang perlu dijelaskan, yaitu kaidah dan fiqh.
Qawaid merupakan bentuk jamak dari qaidah, yang kemudian dalam bahasa indonesia disebut dengan istilah kaidah yang berarti aturan atau patokan. Ahmad warson menembahkan bahwa, kaidah bisa berarti al-asas (dasar atau pondasi), al-Qanun (peraturan dan kaidah dasar), al-Mabda’ (prinsip), dan al-nasaq (metode atau cara). Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat An-Nahl ayat 26 :

”Allah akan menghancurkan rumah-rumah mereka dari fondasinya”.
(Q.S. An-Nahl : 26)

Sedangkan  dalam  tinjauan   terminologi kaidah  punya  beberapa   arti,   menurut
Dr. Ahmad asy-syafi’i dalam buku Usul Fiqh Islami, mengatakan bahwa kaidah itu adalah :
”Kaum yang bersifat universal (kulli) yangh diakui oleh satuan-satuan hukum juz’i yang banyak”.[1]
Sedangkan mayoritas Ulama Ushul mendefinisikan kaidah dengan :
”Hukum   yang   biasa   berlaku    yang   bersesuaian   dengan   sebagian   besar bagiannya”.[2]
            Sedangkan arti fiqh ssecara etimologi lebih dekat dengan ilmu, sebagaimana yang banyak dipahami, yaitu :
            Untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama”
(Q.S. At-Taubat : 122)
Dan juga Sabda Nabi SAW, yaitu :
Barang siapa yang dikehendaki baik oleh Allah niscaya diberikan kepadanya kepahaman dalam agama.
            Sedangkan menurut istilah, Fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah (praktis) yang diambilkan dari dalil-dalil yang tafsili (terperinci)
            Jadi, dari semua uraian diatas dapat disimpulkan, bahwa Qawaidul fiqhiyah adalah :
”Suatu perkara kulli (kaidah-kaidah umum) yang berlaku pada semua bagian-bagian atau cabang-cabangnya yang banyak yang dengannya diketahui hukum-hukum cabang itu”.
            Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa setiap kaidah fiqhiyah telah mengatur beberapa masalah fiqh dari berbagai bab.

II. Sejarah Perkembangan Qawaidul Fiqhiyah
            Sejarah perkembangan dan penyusunan Qawaidul Fiqhiyah diklarifikasikan menjadi 3 fase, yaitu :
  1. Fase pertumbuhan dan pembentuka
Masa pertumbuhan dan pembentukan  berlangsung  selama tiga abad lebih.
Dari zaman kerasulan hingga abad ke-3 hijrah. Periode ini dari segi pase sejarahhukumi islam, dapat dibagi menjadi tiga zaman Nabi muhammad SAW, yang berlangsung selama 22 tahun lebih (610-632 H / 12 SH-10 H), dan zaman tabi’in serta tabi’ tabi’in yang berlangsung selama 250 tahun (724-974 M / 100-351 H). Tahun 351 H / 1974 M, dianggap sebagai zaman kejumudan, karena tidak ada lagi ulama pendiri maazhab. Ulama pendiri mazhab terakhir adalah Ibn Jarir al-Thabari (310 H / 734 M), yang mendirikan mazhab jaririyah.
            Dengan demikian, ketika fiqh telah mencapai puncak kejayaan, kaidah fiqh baru dibentuk dab ditumbuhkan. Ciri-ciri kaidah fiqh yuang dominan adalah Jawami al-Kalim (kalimat ringkas tapi cakupan maknnya sangat luas). Atas dasar ciri dominan tersebut, ulama menetapkan bahwa hadits yang mempunyai ciri-ciri tersebut dapat dijadikan kaidah fiqh. Oleh karena itulah periodesasi sejarah kaidah fiqih dimulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
            Sabda Nabi Muhammad SAW, yang jawami al-Kalim dapat ditinjau dari dua segi, yaitu :
·               Segi sumber : Ia adalah hadits, oleh karena itu, ia menjadi dalil hukum islam yang tidak mengandung al-Mustasnayat
·               Segi cakupan makna dan bentuk kalimat : Ia dikatakan sebagai kaidah fiqh karena kalimatnya ringkas, tapi cakupan maknanya luas.
Beberapa sabda Nabi Muhammad SAW yang dianggap sebagai kaidah fiqh, yaitu :
            ”pajak itu disertai imbalan jaminan”
            ”Tidak boleh menyulitkan (orang lain) dan tidak boleh dipersulitkan (oleh orang lain)”[3]
            Demikian beberapa sabda Nabi Muhammad SAW, yang dianggap sebagai kaidah fiqh. Generasi berikutnya adalah generasi sahabat, sahabat berjasa dalam ilmu kaidah fiqh, karena turut serta membentuk kaidah fiqh. Para sahabat dapat membentuk kaidah fiqh karena dua keutamaan, yaitu mereka adalah murid Rasulullah SAW dan mereka tahu situasi yang menjadi turunnya wahyu dan terkadang wahyu turun berkenaan dengan mereka.
            Generasi berikutnya adalah tabi’in dan tabi’ tabi’in selama 250 tahun. Diantara ulama yang mengembangkan kaidah fiqh pada generasi tabi’in adalah Abu Yusuf Ya’kub ibn Ibrahim (113-182), dengan karyanya yang terkenal kitab Al-Kharaj, kaidah-kaidah yang disusun adalah :
”Harta setiap yang meninggal yang tidak memiliki ahli waris diserahkan ke Bait al- mal”
            Kaidah tersebut berkenaan dengan pembagian harta pusaka Baitul Mal sebagai salah satu lembaga ekonomi umat Islamdapat menerima harta peninggalan (tirkah atau mauruts), apbila yang meninggal dunia tidak memiliki ahli waris.
            Ulama berikutnya yang mengembangkan kaidah fiqh adalah Imam Asy-Syafi’i, yang hidup pada fase kedua abad kedua hijriah (150-204 H), salah satu kaidah yang dibentuknya, yaitu :
”Sesuatu yangh dibolehkan dalah keadaan terpaksa adalah tidak diperbolehkan ketika tidak terpaksa”
            Ulama berikutnya yaitu Imam Ahmad bin Hambal (W. 241 H), diantara kaidah yang dibangun oleh Imam Ahmad bin Hambal, yaitu :
            ”Setiap yang dibolehkan untuk dijual, maka dibolehkan untuk dihibahkan dan digadaikan”
2.      Fase perkembangan dan kodifikasi
Dalah sejarah hukum islam, abad IV H, dikenal sebagai zaman taqlid. Pada zaman ini, sebagian besar ulama melakukan tarjih (penguatan-penguatan) pendapat imam mazhabnya masing-masing. Usaha kodifikasi kaidah-kaidah fiqhiyah bertujuan agar kaidah-kaidah itu bisa berguna bagi perkembangan ilmu fiqh pada masa-masa berikutnya.
Pada abad VIII H, dikenal sebagai zaman keemasan dalam kodifikasi kaidah fiqh, karena perkembangan kodifikasi kaidah fiqh begitu pesat. Buku-buku kaidah fiqh terpenting dan termasyhur abad ini adalah :
·        Al-Asybah wa al-Nazha’ir, karya ibn wakil al-Syafi’i (W. 716 H)
·        Kitab al-Qawaid, karya al-Maqarri al-maliki (W. 750 H)
·        Al-Majmu’ al-Mudzhab fi Dhabh Qawaid al-Mazhab, karya al-Ala’i al-Syafi’i (W. 761 H)
·        Al-Qawaid fi al-Fiqh, karya ibn rajab al-Hambali (W. 795 H)
3.      Fase kematangan dan penyempurnaan
Abad X H dianggap sebagai periode kesempurnaan kaidah fiqh, meskipun demikian tidak berarti tidak ada lagi perbaikan-perbaikan kaidah fiqh pada zaman sesudahnya. Salah satu kaidah yang disempurnakan di abad XIII H adalah
“seseorang tidak dibolehkan mengelola harta orang lain, kecuali ada izin dari pemiliknya”
Kaidah tersebut disempurnakan dengan mengubah kata-kata idznih menjadi idzn. Oleh karena itu kaidah fiqh tersebut adalah :
“seseorang tidak diperbolehkan mengelola harta orang lain tanpa izin”

III. Pembagian Kaidah Fiqh
Cara membedakan sesuatu dapat dilakukan dibeberapa segi :
1.      Segi fungsi
Dari segi fungsi, kaidah fiqh dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sentral dan marginal. Kaidah fiqh yang berperan sentral, karena kaidah tersebut memiliki cakupan-cakupan yang begitu luas. Kaidah ini dikenal sebagai al-Qawaid al-Kubra al-Asasiyyat, umpamanya :
                        ”Adat dapat dijadikan pertimbangan dalam menetapkan hukum”
            kaidah ini mempunyai beberapa turunan kaidah yang berperan marginal, diantaranya :
”Sesuatu yang dikenal secara kebiasaan seperti sesuatu yang telah ditentukan sebagai syarat”
”Sesuatu yang ditetapkan berdasarkan kebiasaan seperti ditetapkan dengan naskh”
Dengan demikian, kaidah yang berfungsi marginal adalah kaidah yang cakupannya lebih atau bahkan sangat sempit sehingga tidak dihadapkan dengan furu’
2.      Segi mustasnayat
Dari sumber pengecualian, kaidah fiqh dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : kaidah yang tidak memiliki pengecualian dan yang mempunyai pengecualian.
Kaidah fiqh yang tidak punya pengecualian adalah sabda Nabi Muhammad SAW. Umpamanya adalah :
”Bukti dibebankan kepada penggugat dan sumpah dibebankan kepada tergugat”
Kaidah fiqh lainnya adalah kaidah yang mempunyai pengecualian kaidah yang tergolong pada kelompok yang terutama diikhtilafkan oleh ulama.
3.      Segi kualitas
Dari segi kualitas, kaidah fiqh dapat dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu :
·        Kaidah kunci
Kaidah kunci yang dimaksud adalah bahwa seluruh kaidah fiqh pada dasarnya, dapat dikembalikan kepada satu kaidah, yaitu :
”Menolak kerusakan (kejelekan) dan mendapatkan maslahat”
Kaidah diatas merupakan kaidah kunci, karena pembentukan kaidah fiqh adalah upaya agar manusia  terhindar dari kesulitan dan dengan sendirinya ia mendapatkan kemaslahatan.
·        Kaidah asasi
Adalah kaidah fiqh yang tingkat kesahihannya diakui oleh seluruh aliran hukum islam. Kaidah fiqh tersebut adalah :
”Perbuatan / perkara itu bergantung pada niatnya”
”Kenyakinan tidak hilang dengan keraguan”
”Kesulitan mendatangkan kemudahan”
”Adat dapat dijadikan pertimbangan dalam menetapkan hukum”
·        Kaidah fiqh yang diterima oleh semua aliran hukum sunni
Kaidah fiqh yang diterima oleh semua aliran hukum sunni adalah ” majallah al-Ahkam al-Adliyyat”, kaidah ini dibuat di abad XIX M, oleh lajnah fuqaha usmaniah.
IV. Manfaat Kaidah Fiqh
Manfaat dari kaidah Fiqh (Qawaidul Fiqh) adalah :
  1. Dengan kaidah-kidah fiqh kita akan mengetahui prinsip-prinsip umum fiqh dan akan mengetahui pokok masalah yang mewarnai fiqh dan kemudian menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh
  2. Dengan memperhatikan kaidah-kaidah fiqh akan lebih mudah menetapkan hukum bagi masalah-masalah yang dihadapi
  3. Dengan kaidah fiqh akan lebih arif dalam menerapkan materi-materi dalam waktu dan tempat yang berbeda, untuk keadaan dan adapt yang berbeda
  4. Meskipun kaidah-kaidah fiqh merupakan teori-teori fiqh yang diciptakan oleh Ulama, pada dasarnya kaidah fiqh yang sudah mapan sebenarnya mengikuti al-Qur’an dan al-Sunnah, meskipun dengan cara yang tidak langsung

Menurut Imam Ali al-Nadawi (1994)
  1. Mempermudah dalam menguasai materi hokum
  2. kaidah membantu menjaga dan menguasai persoalan-persoalan yang banyak diperdebatkan
  3. Mendidik orang yang berbakat fiqh dalam melakukan analogi (ilhaq) dan takhrij untuk memahami permasalahan-permasalahnan baru.
  4. mempermudah orang yang berbakar fiqh dalam mengikuti (memahami) bagian-bagian hokum dengan mengeluarkannya dari tema yang berbeda-beda serta meringkasnya dalam satu topic
  5. Meringkas persoalan-persoalan dalam satu ikatan menunjukkan bahwa hokum dibentuk untuk menegakkan maslahat yang saling berdekatan atau menegakkan maslahat yang lebih besar
  6. Pengetahuan tentang kaidah fiqh merupakan kemestian karena kaidah mempermudah cara memahami furu’ yang bermacam-macam

V. Urgensi Qawaidul Fiqhiyah
Kaidah fiqh dikatakan penting dilihat dari dua sudut :
  1. Dari sudut sumber, kaidah merupakan media bagi peminat fiqh Islam untuk memahami dan menguasai muqasid al-Syari’at, karena dengan mendalami beberapa nashsh, ulama dapat menemukan persoalan esensial dalam satu persoalan
  2. Dari segi istinbath al-ahkam, kaidah fiqh mencakup beberapa persoalan yang sudah dan belum terjadi. Oleh karena itu, kaidah fiqh dapat dijadikan sebagai salah satu alat  dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi yang belum ada ketentuan atau kepastian hukumnya.
Abdul Wahab Khallaf  dalam ushul fiqhnya bertkata bahwa hash-nash tasyrik telah mensyariatkan hokum terhadap berbagai macam undang-undang, baik mengenai perdata, pidana, ekonomi dan undang-undang dasar telh sempurna dengan adanya nash-nash yang menetapkan prinsip-prinsip umum dan qanun-qanun tasyrik yang kulli yang tidak terbatas suatu cabang undang-undang.
Karena cakupan dari lapangan fiqh begitu luas, maka perlu adanya kristalisasi berupa kaidah-kaidah kulli yang berfungsi sebagai klasifikasi masalah-masalah furu’ menjadi beberapa kelompok. Dengan berpegang pada kaidah-kaidah fiqhiyah, para mujtahid merasa lebih mudah dalam mengistinbathkan hukum bagi suatu masalah, yakni dengan menggolongkan masalah yang serupa di bawah lingkup satu kaidah.
Selanjutnya Imam Abu Muhammad Izzuddin ibnu Abbas Salam menyimpulkan bahwa kaidah-kaidah fiqhiyah adalah sebagai suatu jlan untuk mendapatkan suatu kemaslahatan dan menolak kerusakan serta bagaimana menyikapi kedua hal tersebut. Sedangkan al-Qrafy dalam al-Furuqnya menulis bahwa seorang fiqh tidak akan besar pengaruhnya tanpa berpegang pada kaidah fiqhiyah, karena jika tidak berpegang paa kaidah itu maka hasil ijtihatnya banyak pertentangan dan berbeda antara furu’-furu’ itu. Dengan berpegang pada kaidah fiqhiyah tentunya mudah menguasai furu’nya dan mudah dipahami oleh pengikutnya.

VI. Kedudukan Qawaidul Fiqhiyah
Kaidah fiqh dibedakan menjadi dua, yaitu :
  1. Kaidah fiqh sebagai pelengkap, bahwa kaidah fiqh digunakan sebagai dalil setelah menggunakan dua dalil pokok, yaitu al-Qur’an dan sunnah. Kaidah fiqh yang dijadikan sebagai dalil pelengkap tidak ada ulama yang memperdebatkannya, artinya ulama “sepakat” tentang menjadikan kaidah fiqh sebagai dalil pelengkap.
  2. Kaidah fiqh sebagai dalil mandiri, bahwa kaidah fiqh digunakan sebagai dalil hukumyang berdiri sendiri, tanpa menggunakan dua dalil pokok. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan kaidah fiqh sebagai dalil hokum mandiri. Imam al-Haramayn al-Juwayni berpendapat bahwa kaidah fiqh boleh dijadikan dalil mandiri.
Namun al_Hawani menolak pendapat Imam  al-Haramayn al-juwayni. Menurutnya, menurut al-Hawani, berdalil hanya dengan kaidah fiqh tidak dibolehkan. Al-Hawani mengatakan bahwa setiap kaidah bersifat pada umumnya, aglabiyat, atau aktsariyat. Oleh karena itu, setiap kaidah mempunyai pengecualian-pengecualian. Karena memiliki pengecualian yang kita tidak mengetahui secara pasti pengecualian-pengecualian tersebut, kaidah fiqh tidak dijadikan sebagai dalil yang berdiri sendiri merupakan jalan keluar yang lebih bijak.
Kedudukan kaidah fiqh dalam kontek studi fiqh adalah simpul sederhana dari masalah-masalah fiqhiyyat yang begitu banyak. Al-syaikh Ahmad ibnu al-Syaikh Muhammad al-Zarqa berpendapat sebagai berikut : “kalau saja tidak ada kaidah fiqh ini, maka hukum fiqh yang bersifat furu’iyyat akan tetap bercerai berai.”
Dalam kontek studi fiqh, al-Qurafi menjelaskan bahwa syar’ah mencakup dua hal : pertama, ushul; dan kedua, furu’, Ushul terdiri atas dua bagian, yaitu ushul al-Fiqh yang didalamnya terdapat patokan-patokan yang bersifat kebahasaan; dan kaidah fiqhyang di dalamnya terdapat pembahasan mengenai rahasia-rahasia syari’ah dan kaidah-kaidah dari furu’ yang jumlahnya tidak terbatas.

VII. Sistematika Qawaidul Fiqhiyah
            Pada umumnya pembahasan qawaidul fiqhiyah berdasarkan pembagian kaidah-kaidah asasiah dan kaidah-kaidah ghairu asasiah. Kaidah-kaidah asasiah adalah kaidah yang disepakati oleh Imam Mazhahib tanpa diperselisihkan kekuatannya, jumlah kaidah asasiah ada 5 macam, yaitu :
  1. Segala macam tindakan tergantung pada tujuannya
  2. Kemudaratan itu harus dihilangkan
  3. Kebiasaan itu dapat menjadi hukum
  4. Yakin itu tidak dapat dihilangkan dengan keraguan
  5. Kesulitan itu dapat menarik kemudahan.
Sebagian fuqaha’ menambah dengan kaidah “tiada pahala kecuali dengan niat.” Sedangkan kaidah ghairu asasiah adalah kaidah yang merupakan pelengkap dari kaidah asasiah, walaupun keabsahannya masih tetap diakui.

VIII. Perbedaan Kaidah Ushul dan Kaidah Fiqh
  1. Kaidah ushul adalah cara menggali hukum syara’ yang praktis. Sedangkan kaidah fiqh adalah kumpulan hukum-hukum yang serupa yang kembali kepada satu hukum yang sama.
  2. Kaidah-kaidah ushul muncul sebelum furu’ (cabang). Sedangkan kaidah fiqh muncul setelah furu’.
  3. Kaidah-kaidah ushul menjelaskan masalah-masalah yang terkandung di dalam berbagai macam dalil yang rinciyang memungkinkan dikeluarkan hukum dari dalil-dalil tersebut. Sedangkan kaidah fiqh menjelaskan masalh fiqh yang terhimpun di dalam kaidah.
IX. Kaidah-kaidah Fiqh yang Asasi
1.      Meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan
Izzuddin bin Abdul as-Salam di dalam kitabnya Qawaidul al-Ahkam fi mushalih al-Anam mengatakan bahwa seluruh syari’ah itu adalah muslahat, baik dengan cara menolak mafsadat atau dengan meraih maslahat. Kerja manusia itu ada yang membawa kepada kemaslahatan, adapula ynag menyebabkan mafsadat. Seluruh maslahat itu diperintahkan oleh syari’ah dan seluruh yang mafsadat dilarang oleh syari’ah.
2.      Al-Qawaid al-Khamsah (lima kaidah asasi)
Kelima kaidah asasi tersebut sebagai berikut :
a.       Kaidah asasi pertama
                  “segala perkara tergantung kepada niatnya”
                  Niat sangat penting dalam menentukan kualitas ataupun makna perbuatan seseorang, apakah seseorang melakukan perbuatan itu dengan niat ibadah kepada Allah dengan melakukan perintah dan menjauhi laranganNya. Ataukah dia tidak niat karena Allah, tetapi agar disanjung orang lain.
b.      Kaidah asasi kedua
“keyakinan tisak bisa dihilangkan dengan adanya keraguan”
c.       Kaidah asasi ketiga
“kesulitan mendatangkan kemudahan”
                        Makna dari kaidah diatas adalah bahwa hukum-hukum yang dalam penerapannya menimbulkan kesulitan dan kesukaran bagi mukallaf , maka syari’ah meringankannya, sehingga mukallaf mampu melaksanakannya tanpa kesulitan dan kesukaran.
d.      Kaidah asasi keempat
“kemudhoratan harus dihilangkan”
                        Kaidah tersebut kembali kepada tujuan merealisasikan maqasid al-Syari’ah dengan menolak yang mufsadat, dengan cara menghilangkan kemudhoratan atau setidak-tidaknya meringankannya.
e.       Kaidah asasi kelima
“adat kebiasaan dapat dijadikan (pertimbangan) hukum”
Adat yang dimaksudkan kaidah diatas mencakup hal yang penting, yaitu : di dalam adapt ada unsure berulang-ulang dilakukan, yang dikenal sebagai sesuatu yang baik.
X. Kaidah-kaidah Fiqh yang umum
            Kaidah-kaidah Fiqh yang umum terdiri dari 38 kaidah, namun disini kami hanya menjelaskan sebagiannya saja, yaitu :
  1. “ijthat yang telah lalu tidak bisa dibatalkan oleh ijtihat yang baru”
Hail ini berdasarkan perkataan Umar bin Khattab :
“itu adalah yang kami putuskan pada masa lalu dan ini adalah yang kami putuskan sekarang”
  1. “apa yang haram diambil haram pula diberikannya”
Atas dasar kaidah ini, maka haram memberikan uang hasil korupsi atau hasil suap. Sebab, perbuatan demikian bisa diartikan tolong menolong dalam dosa.
  1. “Apa yang tidak bisa dilaksanakan seluruhnya, jangan ditinggalkan seluruhnya”
  2. “Petunjuk sesuatu pada unsure-unsur yang tersembunyi mempunyai kekuatan sebagai dalil”
Maksud kaidah ini adalah ada hal-hal yang sulit diketahui oleh umum, akan tetapi ada tanda-tanda yang menunjukkan hal tadi. Contoh dari kaidah ini, seperti : Barang yang dicuri ada pada si B, keadaan ini setidaknya bisa jadi petunjuk bahwa si B adalah pencurinya, kecuali dia bisa membuktikan bahwa barang tersebut bukan hasil curian.

  1. “Barang siapa yang mempercepat sesuatu sebelum waktunya, maka menanggung akibat tidak mendapat sesuatu tersebut”
Contah dari kaidah ini : Kita mempercepat berbuka pada saat kita puasa sebelum maghrib tiba.
XI. Kaidah-kaidah Fiqh yang khusus
            Banyak kaidah fiqh yang ruang lingkup dan cakupannya lebih sempit dan isi kandungan lebih sedikit. Kaidah yang semacam ini hanya berlaku dalam cabang fioqh tertentu, yaitu :
  1. Kaidah fiqh yang khusus di bidang ibadah mahdah
“Setiap yang sah digunakan untuk shalat sunnah secara mutlak sah pula digunakan shalat fardhu”
  1. Kaidah fiqh yang khusuh di bidang al-Ahwal al-Syakhshiyah
Dalam hukum islam, hukum keluarga meliputi : pernikahan, waris, wasiat, waqaf dzurri (keluarga) dan hibah di kalangan keluarga. Salah satu dari kaidah ini, yaitu
“Hukum asal pada masalah seks adalah haram”
Maksud kaidah ini adalah dalam hubungan seks, pada asalnya haram sampai datang sebab-sebab yang jelasdan tanpa meragukan lagi yang menghalalkannya, yaitu dengan adanya akad pernikahan.
  1. Kaidah fiqh yang khusus di bidang muamalah atau transaksi
“Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”
Maksud dari kaidah ini adalah bahwa setiap muamalah dan transaksi, pada dasarnya boleh, seperti : jual beli, sewa-menyewa, kerja sama. Kecuali yang tegas-tegas diharamkan seperti yang mengakibatkan kemudharatan, penipuan, judi dan riba.
  1. Kaidah fiqh yang khusus di bidang jinayah
Fiqh jinayah adalah hukum islam yang membahas tentang aturan berbagai kejahatan dan sanksinya; membahas tentang pelaku kejahatan dan perbuatannya. Salah satu kaidah khusus fiqh jinayah adalah :
“Tidak boleh seseorang mengambil harta orang lain tanpa dibenarkan syari’ah”
Pengambilan harta orang lain tanpa dibenarkan oleh syari’ah adalah pencurian atau perampokan harta yang ada sanksinya, tetapi jika dibenarkan oleh syari’ah maka diperbolehkan. Misalnya : petugas zakat dibolehkan mengambil harta zakat dari muzaki yang sudah wajib mengeluarkan zakat.
  1. Kaidah fiqh yang khusus di bidang siyasah
“Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya bergantung kepada kemaslahatan”
Kaidah ini menegaskan bahwa seorang pemimpin harus beorientasi kepada kemaslahatan rakyat, bukan mengikuti keinginan hawa nafsunya atau keluarganya maupun golongannya.
  1. Kaidah fiqh yang khusus fiqh qadha (peradilan dan hukum acara)
Lembaga peradilan saat ini berkembang dengan pesat, baik dalam bidangnya, seperti mahkamah konstitusi maupun tingkatnya, yaitu dari daerah sampai mahkamah agung. Dalam islam hal ini sah-sah saja, diantara kaidah fiqh dalam bidang ini yaitu :
“Perdamaian diantara kaum muslimin adalah boleh kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”
Perdamaian antara penggugat dan tergugat adalah baik dan diperbolehkan, kecuali perdamaian yang berisi menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.

BAB III
PENUTUP
I.       Kesimpulan
1.      Kaidah-kaidah fiqh ituterdiri dari banyak pengertian, karena kaidah itu bersifat menyeluruh yang meliputi bagian-bagiannya dalam arti bisa diterapkan kepada juz’iyatnya (bagian-bagiannya)
2.      Salah satu manfaat dari adanya kaidah fiqh, kita akan mengetahui prinsip-prinsip umum fiqh dan akan mengetahui pokok masalah yang mewarnai fiqh dam kemudian menjadi titik temu dari masalah-masalahfiqh.
3.      Adapun kedudukan dari kaidah fiqh itu ada dua, yaitu :
·        Sebagai pelengkap, bahwa kaidah fiqh digunakan sebagai dalil setelah menggunakan dua dalil pokok, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah.
·        Sebagai dalil mandiri, bahwa kaidah fiqh digunakan sebagai dalil hukum yang berdiri sendiri, tanpa menggunakan dua dalil pokok.
II.    Saran
Penyusun makalah ini hanya manusia yang dangkal ilmunya, yang hanya mengandalkan buku referensi. Maka dari itu penyusun menyarankan agar para pembaca yang ingin mendalami masalah Qawaidul Fiqhiyah, agar setelah membaca makalah ini, membaca sumber-sumber lain yang lebih komplit, tidak hanya sebatas membaca makalah ini saja.

DAFTAR PUSTAKA

Djazuli, HA, 2006, Kaidah-kaidah fiqh, Jakarta : kencana
Mujib, Abdul, 1978, Al-Qawaidul Fiqhiyah, Malang : Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel
Usman, Muslih, 1999, Kaidah-kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah, Jakarta : Rajawali Pers
Effendi, Satria, 2005, Ushul Fiqh, Jakarta : Kencana
Mubarok, Jaih, 2002, Kaidah Fioqh, Jakarta : Rajawali Pers
Djazuli, HA, 2005, Ilmu Fiqh, Jakarta : Kencana
Asjmuni, A Rahman, 1976, Kaidah-kaidah Fiqh, Jakarta : Bulan Bintang
Ash-shiddiqie, Hasbi, 1999, Mabahits fi al-Qawaidul Fiqhiyah.
Al-Nadwi, Ali Ahmad, 1998, Al-Qawaidul Fiqhiyah, Beirut : Dar al-Kalam
Faisal, Enceng Arif, 2004, Kaidah Fiqh Jinayah, Bandung : Pustaka Bani Quraisy  


[1] Ahmad, Muhammad Asy-Syafi’i 1983 : 4
[2] Fathi, Ridwan, 1969 : 171-172
[3] Muhammad Shidqi ibn Ahmad Al-Burnu. Hal. 77