Senin, 11 Juli 2011

Poligami Nikah Sirri


Saya "dilamar" seorang janda beranak dua. Dia dulu murid saya. Saya merencanakan menikah sirri untuk menghindari "takrobuzzina”. Pernikahan sirri hanya akan dihadiri penghulu, beberapa orang saksi, dan seorang wali hakim. Selanjutnya pernikahan akan kami rahasiakan dulu. pertanyaan saya:

1)    Sahkah secara agama pernikahan saya nanti?
2)    Kalau tidak sah sebaiknya apa yang harus saya lakukan?
3)    Apa hukumnya saya menikahinya tetapi tidak memberi nafkah lahir mengingat dia hanya butuh teman untuk membesarkan anak-anaknya. Meskipun demikian saya berjanji dalam hati untuk tetap berusaha memberi nafkah lahir.
4)    Apa hukumnya kalau saya tidak beniat punya anak dari dia? (Anak kandung saya satu dia punya dua anak, saya anggap cukup)

Terima kasih atas jawaban Ustadz
Wassalamu'alaikum wr.wb.
Hormat saya : Alseti, Solo Jawa Tengah 

Jawaban Pengasuh
Nikah harus dilakukan dengan wali, karena tidak ada nikah tanpa wali. Wali itu adalah bapak kandung dari pihak calon isteri, kalau tidak ada atau tidak mau bisa saja kakak atau adiknya yang laki-laki tapi sudah dewasa, kakek atau paman dari pihak bapaknya. Bila semua tidak ada maka wali hakim pilihan terakhir dan yang bertindak sebagai wali hakim bisa penghulu dari KUA. Kalau yang anda maksud nikah sirri tidak tercatat di KUA dan ketentuan nikah dipenuhi khususnya wali seperti yang kami maksud di atas, maka nikahnya sah, penghulu KUA lebih pada masalah administrative yang sebenarnya juga amat diperlukan.  Tapi bila orang tuanya tidak tahu dan anda menggunakan wali hakim maka itu tidak sah. Maka yang harus anda lakukan adalah menikahlah melalui walinya, jadi harus sepengetahuan keluarganya. 

Keluarga anda juga harus tahu bahwa anda menikah lagi, menikah itu jangan dirahasiakan, apalagi menikah lagi. Karena paling tidak ada dua konsekuensi hukum, yakni nasab atau garis keturunan dalam artinya isteri baru anda menjadi ibu tiri dari anak anda dan ia kelak tidak boleh menikah dengan bekas isteri bapaknya, begitu juga anak yang dihasilkan dari perkawinan ini meskipun anda tidak ingin punya anak. Yang kedua adalah waris, ketika anda mati maka isteri kedua adalah ahli waris yang bisa jadi tidak dianggap oleh isteri anda yang pertama karena dia tidak tahu.

Selanjutnya nikah itu bukanlah untuk main-main, bukan pula sekadar untuk mendapatkan status apalagi sekadar dapat teman hidup, tapi sesudah orang menikah berubah statusnya menjadi suami dan isteri dengan segala konsekuensi atau hak dan kewajiban yang wajib dipenuhi, begitu pula ketika menjadi orang tua. Diantara kewajiban itu adalah nafkah lahir dan batin.

Kalau tidak mau punya anak boleh-boleh saja, tapi tujuan nikah itu kan salah satunya adalah keturunan.

Demikian jawaban singkat pengasuh, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar