Sabtu, 16 Juli 2011

Daging tak berlabel "halal", haramkah?



Kasus:
Saya tinggal bersama teman2 di apartemen kampus di US, dan menanggung biaya secara kolektif, termasuk biaya makan. Kebetulan karena saya punya sedikit hobi masak, maka saya mendapat tugas sebagai tukang masak. Di dekat kampus, ada super market besar "A" yang menjual segala macam kebutuhan. Saya biasa membeli daging sapi dan ayam di supermarket ini, tentu saja tidak ada label halal. Sementara, ada lagi mini market "B" yang letaknya lumayan jauh, yang menjual daging ayam dengan label halal.

Masalah timbul ketika salah seorang teman tidak mau makan ayam yang saya beli dari "A", dengan alasan tidak ada label halal. Saya merasa tidak enak, namun untuk membeli daging ayam di "B", saya merasa enggan karena jauh, apalagi saat ini musim dingin.

Pertanyaan:
  1. Apakah benar seandainya saya mengatakan kepada teman itu, bahwa daging ayam atau sapi yang tidak disembelih dengan mengucapkan basmalah menjadi halal seandainya pada saat hendak memakannya kita mengucapkan basmalah?
  2. Berdosakah saya seandainya jawaban pertanyaan nomor 1 itu adalah tetap haram?

Sekian terima kasih atas bantuannya.

Wassalam,

Farid Bachtiar

Jawab:

Untuk menetukan daging yang tidak diketahui asal-usulnya atau bukan disembelih oleh orang Islam, bisa (halal) dimakan menurut tuntunan hukum syara' tidak cukup dengan hanya membaca basmalah sebelum mamakannya, akan tetapi ada beberapa tuntunan (pendapat ulama) dalam hal ini. Pertama, hendaknya daging tersebut halal dimakan seperti daging sapi, kambing, ayam, dll dan tidak termasuk yang diharamkan menurut hukum syara' seperti daging babi, anjing dll.
Apabila daging tersebut merupakan hasil impor, maka boleh-boleh saja memakannya. Namun terlebih dahulu harus ditentukan dari mana daging itu diimpor meskipun bukti-buktinya tidak cukup akurat. Adapun standar yang dijadikan pijakan di sini adalah yang mendekati akurat.

Dalam keadaan diketahui bahwa daging tersebut berasal dari negara yang mayoritas beragama Kristen atau Yahudi (ahlul kitab) maka boleh-boleh saja memakannya, karena yang dijadikan dasar disini adalah kebenaran iman mereka pada kitab Taurat dan Injil (menurut Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dan jumhur ulama kecuali Imam Malik yang hanya memakruhkannya), berdasarkan firman Allah Swt "Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka". (QS. Al-Maaidah:5)

Dan Apabila diketahui bahwa daging tersebut berasal dari negara yang beragama animisme seperti Jepang dan komunis seperti Cina dan Rusia, atau negara yang tidak beragama samawi seperti India, maka tidak halal memakannya. Untuk lebih detailnya silakan Anda buka "Al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu" karya Dr. Wahbah Al-Zuhaily pada bahasan "Sembelihan".

Demikian tuntunan yang diberikan oleh Ulama, selanjutnya Anda bisa menentukan sendiri berdasarkan tuntunan di atas, namun sebaiknya tetap mendahulukan daging yang jelas-jelas halal seperti yang ada di supermarket 'B' itu, kalau tidak merasa kesulitan memperolehnya. Wallahu a'lam.

Adapun persoalan dosa atau tidak, selama hal itu Anda lakukan berdasar ketidaktahuan Anda, ya tak apa-apa.

Wallahu A’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar