Sabtu, 16 Juli 2011

Kafarat akibat bersetubuh



Assalamu'alaikum Wr Wb.

Apabila puasa romadhon batal akibat jima' di siang hari maka kafaratnya adalah 2 bulan puasa, gimana caranya orang perempuan yang masih subur berpuasa 2 bulan berturut-tanpa batal, padahal setiap bulannya kaum perempuan selalu menstruasi.


Wassalamu'alaikum Wr Wb.
Choirul

Jawab:

Perlu saya beritahukan sebelumnya, mengenai perbedaan pendapat mengenai pelaksanaan kafarat. Ada tiga macam kafarat: (1) memerdekakan budak; (2) puasa 2 bulan berturut-turut; (3) memberi makan 60 orang miskin, tiap orang 1 mud. Di antara 3 alternatif kafarat tersebut, seseorang harus melaksanakan dari yang pertama secara berurutan: harus memerdekakan budak; bila tidak menemukan atau tidak mampu memerdekakan budak, baru pindah ke alternatif kedua: jika tak mampu berpuasa 2 bulan berturut-turut, baru boleh memilih alternatif ketiga, memberi makan 60 orang miskin (1 orang 1 mud = 675 gram beras).

Berbeda dengan jumhur, menurut madzhab Malikiyah seseorang boleh langsung memilih yang mana saja di antara 3 alternatif. Yang paling utama, menurut madzhab ini, adalah yang terakhir memberi makan 60 orang miskin, dengan alasan mengandung nilai sosial.

Karena pada masa sekarang ini, sudah tidak ditemui lagi budak, tinggal sekarang 2 pilihan yang terakhir: puasa dua bulan berturut-turut (tataabu') dan memberi makan 60 orang miskin. Pengertian 2 bulan berturut-turut adalah keharusan melaksanakannya secara berturut-turut jika tidak ada 'udzur, seperti sakit, haid, nifas, bepergian, dll. Termasuk di sini juga karena lupa, salah menghitung, dan semacamnya. Yang dianggap membatalkan tataabu', karenanya harus mengulang sejak awal, adalah bila ia sengaja membatalkan puasa kafarahnya tanpa ada 'udzur.


M. Rofiq Mu'allimin Ahmadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar