Sabtu, 16 Juli 2011

Haruskah Ijin Menikah Dengan Orang Tua?



Tanya:
Saya Yusuf, ingin menanyakan beberapa hal mengenai pra-pernikahan :
  1. Apakah hukumnya dalam syari'at, meminta ijin kepada kedua orang tua bagi seorang laki-laki atau wanita yang ingin menikah?
  2. Apabila kedua orang tua tidak menyetujui calon pendamping baik bagi laki-laki maupun wanita lalu ia tetap akan melangsungkan pernikahannya, apakah hal tersebut termasuk durhaka terhadap orang tua? Atau bagi seorang laki-laki menikah tanpa memberitahukan sebelumya kepada kedua orang karena orang tua tidak setuju apakah juga termasuk durhaka? Dengan catatan ketidaksetujuan orang tua bukan karena syar'iah namun karena kakak-kakaknya (laki-laki & wanita) belum menikah, dan kakak yang wanitanya juga tidak mau dilangkahi, juga orang tua maunya ia harus melanjutkan kuliahnya dahulu sehingga harus menunggu lebih kurang 3 tahun lagi, sedangkan ia sudah berkeinginan sekali menikah untuk menjaga keselamatan dirinya disamping usianya sudah 26 tahun ia juga sudah memiliki pekerjaan tetap.
Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.

Yusuf Syam
yusufsyam@t...

Jawab:
  1. Izin menikah kepada orang tua tentu saja dibolehkan bagi wanita dan laki-laki, bahkan bagi seorang wanita memang diharuskan karena ia tidak menikah kecuali dinikahkan oleh walinya, lain halnya dengan laki-laki mungkin izin ini hanya sekedar merupakan sopan santun (laki-laki yang sudah baligh dapat melakukan akad nikahnya sendiri tanpa persetujuan siapapun) karena walau bagaimanapun perkawinannya kelak tidak hanya mengikat antara ia dengan calon istrinya tapi juga mengikat dua keluarga mereka, jadi sebaiknya laki-laki memberitahukan juga keinginannya untuk mengawini seseorang.
  2. Adapun jika keduanya telah meminta izin kemudian orang tua tidak menyetujuinya dengan alasan-alasan non syar'i, orang tua wanita dapat dikategorikan sebagai wali yang 'adl (menolak menikahkan). Dalam kondisi seperti ini ada dua pendapat: Pertama (mayoritas ulama) perwalian langsung pindah ke tangan hakim (penghulu). Kedua (sebagian ulama), perwalian berpindah kepada wali yang lain yaitu kakek, kemudian kakak atau adik laki-laki, kemudian anak-anak laki-laki mereka, kemudian paman, kemudian anak-anak laki-lakinya, demikian secara berurut dan dengan tetap menjaga syarat-syarat menjadi wali yaitu: muslim, aqil dan baligh. Jika semua menolak menikahkan, baru kekuasaan perwalian pindah ke hakim (penghulu). Seperti ini berdasarkan hadis Rasulullah yang artinya:"...apabila walinya enggan atau menolak menikahkannya, maka sultan (hakim) lah yang menjadi wali bagi perempuan yang tidak memiliki wali".
Kesimpulannya jika wanita dan laki-laki tetap melangsungkan pernikahan tanpa persetujuan orang tua tidak bisa dikatakan keduanya sudah durhaka malah orang tuanya lah yang sudah tidak mentaati apa yang diperintahkan Allah agar tidak menghalangi-halangi anak-anaknya untuk menikah. Allah berfirman dalam Al Quran yang artinya: "...maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin dengan bakal suaminya apabila telah terdapat kerelaan di antara keduanya dengan cara yang ma'ruf" QS. Al Baqarah: 232.

Hanya saja sebaiknya berusahalah semaksimal mungkin untuk meyakinkan orang tua wanita agar ia mau menikahkan anaknya, toh alasan-alasan yang digunakan sangat lemah sekali, seperti alasan kakak-kakaknya yang belum menikah, hal ini tidak dapat dijadikan alasan karena jodoh merupakan nasib seseorang yang datangnya tidak dapat diatur, masalah sekolah pun bisa diatasi, tidak sedikit perempuan yang tetap berhasil dalam jenjang studinya walaupun ia telah menikah dan memiliki anak. jelaskan kepada orang tua wanita bahwa tiga tahun bukanlah waktu yang sedikit untuk menahan diri dari godaan syeitan apalagi yang laki-laki sudah memiliki pekerjaan tetap, dan Rasulullah bersabda, yang artinya:"jika datang kepadamu (para wali) laki-laki yang baik agama dan budi pekertinya, maka nikahkanlah ia karena jika tidak maka akan timbul fitnah dan kerusakan di muka bumi". Akhirnya saya doa'kan semoga orang tua wanita di beri hidayah oleh Allah untuk menyetujui perkawinan anaknya.

Wallahu A’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar