Sabtu, 16 Juli 2011

Haul ke-7, 40, 100, dll


Tanya:
Assalamualaikum Wr. Wb.
Sebelumnya saya biasa ikut memenuhi undangan tahlilan untuk peringatan meninggalnya seseorang. Seminggu yang lalu saya memperoleh undangan dari seorang guru agama untuk menghadiri haul almarhumah orang tuanya, tetapi sebelum memenuhi undangan tersebut saya memperoleh keterangan dari beberapa guru agama yang lain bahwa hal tersebut dilarang karena termasuk bid"ah.

Pertanyaan:
Karena khawatir dan takut menyimpang dari ketentuan Allah swt., saya mohon kiranya dapat diberikan jawaban mengenai hal tersebut diatas secara lengkap berikut dalil2 dan rujukan2 yang mendasarinya baik dari Al Qur'an, Sunnah Rasul, pendapat 4 mazhab dan juga para ahli agama termasuk juga pengasuh PV.

Wassalam,
Daya Setiawan


Jawab:
Kebiasaan mengadakan haul --yang intinya hendak mengirim hadiah bacaan-bacaan al-Qur'an, tahlil, dan doa-doa kepada si mayit-- dengan disesuaikan pada hitungan hari-hari tertentu mengandung dua substansi permasalahan. Pertama, sampai tidaknya ganjaran yang dihadiahkan kepada almarhum. Dan kedua, menepatkan acara pada hitungan hari-hari tertentu, misal ke-7, ke-40, ke-100, ke-1000, dan mengulang tiap tahunnya, apakah seperti ini bid'ah?

Yang pertama, sampai tidaknya ganjaran yang dikirim kepada si mayit, sebagian besar ulama keempat mazhab (Malikiyah, Hanafiyah, Syafi'iyah, dan Hanbaliyah) berpendapat sampainya ganjaran bacaan-bacaan baik al-Qur'an, tahlil, dan doa-doa lainnya. Bahkan amal apa saja yang baik dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah swt, seperti bersedekah, infaq, dll, bila diniati ganjarannya untuk orang yang telah meninggal, ganjaran itu akan sampai dan bermanfaat buat si mayit.

Pendapat-pendapat itu didasarkan pada ayat-ayat dan hadis:
1. Ayat ke 10 surat al-Hasyr.
2. Ayat ke 19 surat Muhammad.
3. Hadis "idzaa maata al-insaan inqatha'a 'amaluhu illa min tsalaatsin, shadaqatin jaariyatin au 'ilmin untafa'u bihii au waladin shaalihin yad'uu lahu" (Kematian seseorang menyebabkan terputusnya segala amal perbuatannya [tidak ada pengaruhnya pada dia] kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang saleh yang mendoakannya) [HR. Muslim].
4. Hadis "man zaara qabra waalidaihi faqara'a 'indahu --au 'indahumaa-- yaasiin ghufira lahu" (Barang siapa menziarahi qubur kedua orang tuanya, lantas membacakan untuk keduanya surat Yasin, maka terampuni kedua orang tuanya" [HR. Ibnu 'Addiy].
5. Hadis kisah seseorang yang tanya kepada Nabi : "kaana lii abawaani ubirruhumaa haala hayaatihimaa, fakaifa lii ubirruhumaa ba'da mautihimaa?" (Saat kedua orang tuaku masih hidup saya selalu memuliakannya, lantas bagaimana saya bisa berbuat baik/memulyakannya setelah wafatnya?). Dijawab oleh Nabi: "inna al-birr ba'da al-maut an tushalliya lahumaa ma'a shalaatika wa tashuuma lahumaa ma'a shiyaamika." ([Kamu bisa] memulyakannya dengan menghadiahkan pahala salat-salatmu dan pahala puasa-puasamu) [HR. al-Daaruquthniy].
6. Hadis "iqra'uu 'alaa mautaakum yaasiin" (Bacakanlah untuk ahli qubur kalian surat Yasin" [HR. Abu Dawud].

Mengenai persoalan yang kedua, soal waktu, yakni kenapa ditepatkan pada hari ke-7, ke-40, dst, itu begini:
Mula-mula harus kita bahas dulu "apa itu bid'ah" secara istilah (terminologi). Definisi bid'ah yang paling terkenal di kalangan ulama adalah yang diberikan oleh Imam al-Syatibiy, yaitu "suatu tata cara di dalam agama yang diciptakan untuk menandingi (tata cara beribadah yang sesuai) syari'ah.

Untuk menguji apakah tahlilan pada hari-hari ke-7, ke-40, dst itu termasuk bid'ah atau tidak bisa melalui daftar pertanyaan-pertanyaan berikut: "apakah perbuatan menyesuaikan acara pengiriman bacaan Qur'an, tahlil, doa, dan lain-lain dengan hitungan hari tertentu itu termasuk rangkaian ibadah?" Ataukah itu hanya sekedar kebiasaan saja, jadi tidak termasuk rangkaian ritual 'tahlilan' itu sendiri? Atau lebih tepatnya: saat melaksanakan acara tahlilan itu adakah keyakinan "bahwa acara itu harus dilakukan pada hari-hari ke-7, ke-40, ke-100, dst, sehingga seandainya dilakukan di luar hari-hari itu menjadi tidak sah?

Menurut saya, penentuan pelaksanaan tahlilan pada hitungan hari-hari tertentu itu tidak termasuk bagian tak terpisahkan dari ritual tahlilan itu sendiri. Itu hanya berdasar kebiasaan saja, tidak bagian inhern dari ibadah pengiriman ganjaran bacaan dan doa, sehingga seandainya dilaksanakan di luar hari-hari itu tetap saja sah.

Orang-orang yang tahu, tetap berpendirian bahwa tindakan menyesuaikan acara tahlilan pada hari-hari tertentu itu tidak merupakan bagian atau suatu bentuk ibadah. Karena ibadahnya hanyalah tahlilannya itu sendiri. Jika demikian, maka tindakan menyesuaikan itu tentu tidak bisa dianggap sebagai bid'ah.

Wallahua'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar