Sabtu, 16 Juli 2011

Bersentuhan Kulit Antara Suami Istri, Apakah Membatalkan Wudlu?


Tanya:
Pak saya mau tanya tentang hukumnya bersentuhan kulit antara suami & istri, apakah itu membatalkan wudhu kami apa tidak mohon dijelaskan kalau ada beserta dalilnya (Al Qur'an & Hadist) demikian saya sampaikan, terimakasih atas perhatiannya

Jojo
Surabaya


Jawab:
Saudara Eko Budiharjo (mas Jojo) yang baik, pertanyaan anda tentang hukum bersentuhan kulit antara suami-istri "apakah membatalkan wudhu atau tidak", ada beberapa pendapat fuqaha (ulama ahli fiqh) dalam masalah ini.

Sebelumnya perlu anda ketahui, bahwa hukum ini umum, tidak terbatas terhadap istri saja, akan tetapi mencakup seluruh wanita yang halal dinikahi, termasuk istri anda sendiri.

Pertama, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram (halal untuk dinikahi) tidak membatalkan wudhu, baik persentuhan kedua kulit itu didorong oleh syahwat atau tidak, dengan alasan bahwa firman Allah dalam surah al-Nisa' ayat 42 yang artinya : "atau ketika kamu menyentuh wanita (maka wajib bersuci)" mengandung arti khusus, yaitu bukannya semata-mata bersentuhan kulit, melainkan jima' (bersenggama). Oleh karena itu tidak batal kalau terjadi persentuhan kulit saja, dan batal kalau terjadi jima'.

Dan beliau juga menggunakan dalil hadis dari Aisyah ra. : "bahwa Nabi saw. pernah mencium para istrinya, kemudian beliau langsung salat tanpa berwudhu terlebih dahulu. Diriwayatkan juga bahwa Nabi saw. telah melakukan salat di dalam rumah Aisyah yang sempit, pada waktu itu Aisyah berbaring di dekat beliau. Ketika Nabi sujud tersentuhlah kaki Aisyah.

Pendapat yang kedua adalah pendapat Imam Syafi'i yang mengatakan bahwa persentuhan dua kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram akan membatalkan wudhu secara mutlak, baik persentuhan itu disertai syahwat atau tidak. Menurut Imam Syafi'i ayat 42 surat al-Nisa' itu tidak berarti "menyentuh" dengan arti bersenggama (jima'). Kesimpulannya, persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa ada penghalang akan membatalkan wudhu, baik disertai syahwat atau tidak.

Dan pendapat yang terakhir adalah pendapat Imam Malik yang mengatakan bahwa persentuhan dua kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tidak membatalkan wudhu selama itu tidak disertai syahwat.

Sekarang tinggal Anda menyesuaikan sendiri, dengan pendapat mana merasa lebih cocok. Ketiga-tiganya sama-sama mempunyai dasar, baik Qur'an dan hadis. AKAN TETAPI PARA ULAMA SEPAKAT KALAU TALFIQ ITU HARAM (mencampur adukan pendapat 4 madzhab).

Demikian jawaban singkat dari kami semoga memuaskan anda.

Wallaahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar