Sabtu, 16 Juli 2011

Hukumnya Mendatangi Walimah



Tanya:
Saya punya dua pertanyaan:
1. Bagaimana hukumnya menghadiri undangan, seperti undangan pernikahan dan yanglainnya, tapi kita ada halangan karena menengok orang tua yang sakit dan waktunya bersamaan, ataupun kita tidak hadir karena kita tidak punya apa-apa untuk memberikan kado ataupun uang.
2. Bagaimana kalau suami sedang sholat tersenggol istrinya yang lewat, tapi tidak bersentuhan kulit sedangkan si istri lagi hed (datang bulan ).

Demikian pertanyaan saya, Jazakumullahu khairan katsiraa

Asep Saefurrohman

Jawab:

Sdr. Asep,
"Waliimatun nikaah" (pesta pernikahan) hukumnya sunat. Dia disyari'atkan, pada dasarnya, tentu agar pernikahan sepasang pengantin baru itu menjadi lebih tersiar. Di samping juga untuk mengungkapkan rasa kegembiraan dan syukur atas terikatnya kedua mempelai dalam satu ikatan nikah. Salah satu bagian yang sakral dalam perjalanan kehidupan umat manusia.

Maka, karena ingin mengungkapkan kesyukuran dan kegembiraannya, si empu hajat lantas mengundang tetangga-tetangga, kawan-kawan, dan kolega-kolega, juga sanak famili. Yang terpenting dari itu semua adalah diperolehnya doa-doa selamat dari orang-orang yang diundang. Kita pun kalau hadir seharusnya dalam rangka dan niat mendoakan juga untuk mengucapkan selamat kepada kedua mempelai.

Memberikan kado atau uang memang tidak terlarang. Di banyak daerah bahkan hal itu seakan-akan menjadi keharusan: rasanya harus membawa kado atau uang jika kita akan mendatangi pesta pernikahan, atau setidaknya ada perasaan tidak enak . Perasaan tidak enak jika tidak memberikan kado atau uang itu memang banyak muncul. Namun itu semata-mata karena adat atau kebiasaan yang tidak baik.

Ada perbedaan di antara ulama, antara yang mewajibkan menghadiri undangan pesta pernikahan dan yg tidak mewajibkan, yakni sekedar sunat. Seperti itu (wajib atau sunah) jika memang dalam pesta tersebut tidak ada kemungkaran-kemungkaran, seperti dansa laki-laki perempuan, mabuk-mabukan, dan semacamnya. Karena hukumnya menjadi haram mendatanginya, jika ada kemungkaran-kemungkaran seperti itu.

Juga hukumnya tidak wajib lagi, jika kita mempunyai udzur, seperti harus menjaga orang sakit (jika tidak ada orang lain yang menggantikan). Maka jika Anda memang tidak ada waktu untuk menghadiri udangan tersebut karena harus menjenguk orang tua yg sakit karenanya harus dijaga, maka Anda terhitung berhalangan.

Mengenai kado, Anda boleh saja menghadiri acara walimah tanpa membawa kado atau uang. Memang untuk menghindar dari adat-istiadat itu sulit sekali. Di beberapa daerah, bahkan, kebiasaan memberikan kado atau uang hampir menjadi utang-piutang. Yg mempunyai hajat sudah tamak lebih dulu, bahwa dia akan mendapat banyak sumbagan dari hadirin. Para hadirin pun demikian rasanya tidak bisa hadir tanpa memberikan sumbangan, entah berupa kado atau uang. Tentu seperti itu sudah melenceng dari maksud disyari'atkannya walimah. Orang mengadakan walimah menjadi tidak ikhlas, walimah tidak lagi murni menjadi refleksi rasa syukur, namun tersimpan harapan lain, ingin mendapat sumbangan dari para tetangga dan handai tolan. Seandainya mau tak hadir, jelas tak enak, karena merasa berhutang, kawan yg mengundangnya pernah datang ke walimahnya dan membawa sumbangan. Serba repot memang.

Tapi seperti itu, bagaimanapun, harus diingat, adalah kebiasaan-kebiasaan yg tidak baik. Apapun yg tak tulus itu tidak baik.

Tinggal sekarang kembali ke prinsip disyariatkannya walimah, yaitu untuk mengungkapkan rasa syukur dan untuk menyiar-nyiarkan keterikatan dua mempelai dalam satu akad suci, pernikahan.

Namun, kalaupun Anda masih saja terbelit rasa rikuh (kurang enak, atau malu) datang tanpa membawa sumbangan, sementara Anda tidak mempunyai uang atau kado, silahkan saja memilih pendapat bahwa mendatangi walimah itu sunah hukumnya.

2. Mengenai suami yang tersentuh (secara tidak langsung, terhalang oleh kain) oleh sang istri yang sedang datang bulan, tentu itu tidak membatalkan wudlu, sehingga tidak membatalkan salat suaminya. Perempuan yang datang bulan sama saja dengan yg tidak, dalam hal membatalkan wudlu karena bersentuhan. Ia tidak lantas harus dijauhi.

Demikian, semoga bermanfat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar