Berfikir Kritis dalam Potret Fiqh Era Salaf dan Modern   DHARURIYYATUL-KHAMS   Fiqih Kontemporer   TAJHIZUL MAYYIT   Macam-macam taqdir   KONDISI YANG MEMBOLEHKAN MEMEGANG DAN MEMBAWA ALQURAN TANPA WUDHU   Zakat Fitrah Dan Problematikanya   Waktu Shalat Di Eropa Dan Kutub   CARA BERIBADAH DILUAR ANGKASA   Diperbolehkannya Sholat Sunat dengan Cepat termasuk Sholat Taraweh   Bagian 2   Penjelasan Kaidah Fiqh   Bagian 1   ala Aktivis Tarbiyah   Ala Ibnu Qayyim Al-Juziyah   Keputihan Najis Apa Tidak?   Kejujuran dalam al-Qur'an   Kafarat akibat bersetubuh   Jilbab, Salat, dan Keluarga   Istri yang tak direstui keluarga  

Sabtu, 16 Juli 2011

Batalnya puasa


Menurut Madzhab Syafi'i keluar madzi karena sentuhan, ciuman atau cumbuan, membatalkan puasa atau tidak ?.
  1. Ada kasus begini: dengan asumsi keluar madzi tidak membatalkan puasa. Ada orang yang bercumbu, lalu keluar madzi, bukan mani, tapi dia tidak tahu kalau keluar madzi itu tidak membatalkan puasa. Daripada berada dalam keragu-raguan, orang itu membatalkan puasanya dengan onani, bagaimana hukumnya?
Harap dijawab secepatnya, terima kasih.

Jawab:
  1. Menurut Syafi'iyah, keluarnya madzi sebab hal-hal yang Anda sebutkan itu tidak membatalkan puasa. Demikian juga menurut Hanafiyah. Lain lagi menurut Malikiyah dan Hanbaliyah, hal seperti itu membatalkan puasa. Makanya, sebaiknya hal ini perlu kita hindari. Ciuman itu sendiri makruh hukumnya saat berpuasa, apalagi bila teriringi dengan syahwat sampai keluar madzi. Dua madzhab terakhir, Malikiyah dan Hanbaliyah, menurut saya lebih tepat karena pada dasarnya puasa itu ditujukan untuk menahan nafsu, nafsu apa saja.
  2. Hukumnya ya jelas batal puasanya, karena onani yg dilakukannya.

Wallahu A’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar