Senin, 11 Juli 2011

Hukum Semir Rambut


Saya sering mendengar kabar bahwa banyak orang yang suka menyemir atau mencat rambutnya untuk menghitamkan. Masalah ini memang jarang sekali dibahas, tapi sebagai umat kita tentu perlu mengetahui hukumnya, khususnya dalam kaitan ibadah shalat. Yang ingin saya tanyakan:

1.    Apakah hukumnya menggunakan semir atau cat rambut itu?
2.    Bila hal itu terkait dengan ibadah shalat, apakah orang yang memakai semir rambut itu akan batal shalatnya?

Demikian hal ini saya tanyakan, atas jawaban pengasuh sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
     Wassalam
     Ali Arjah AK      Jl. Putung Kempat No. 48     Kec. Sepayk Kalbar, 78662

Jawaban Pengasuh.

Sdr. Ali Arjah AK.
Manusia hidup melalui proses, dari bayi, kanak-kanak, remaja, dewasa sampai menjadi tua. Masing-masing masa itu memiliki ciri-ciri secara fisik. Ciri fisik anak bayi misalnya tidak punya gigi, lalu semakin besar dia maka dia akan memiliki lalu ganti gigi hingga giginya kuat dan bila sudah tua maka gigi itu akan copot satu demi satu sampai ada orang tua yang tidak punya gigi lagi seperti layaknya anak bayi.

Diantara tanda-tanda fisik orang yang semakin tua adalah tumbuhnya uban di kepala atau rambut yang memutih pada bagian lain, misalnya kumis, jenggot dan cambang. Dengan tumbuhnya uban itu, maka manusia sebenarnya semakin diingatkan bahwa dia telah semakin tua dan relatif semakin dekat pada kematian, sehingga orang yang sudah tumbuh uban mestinya semakin sadar bahwa sebentar lagi dia akan kembali kepada Allah swt.

Ini pula yang menjadi salah satu sebab mengapa seorang muslim dilarang mencabut uban karena uban itu juga akan menjadi cahaya bagi seseorang dihari kiamat, Rasulullah saw bersabda yang artinya: “Jangan kamu mencabut uban, karena ia merupakan cahaya bagi seorang muslim pada hari kiamat” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Nasa’i dari Amru bin Syu’aib ra).

Kalau mencabut uban saja tidak dibenarkan oleh Rasulullah saw, apalagi menyemir rambutnya dengan warna hitam, karena hal itu akan membuat warna putih dari rambutnya itu akan hilang sehingga seseorang yang sudah tua akan tetap kelihatan muda, dalam kaitan ini Rasulullah saw melarang seseorang menyemir rambutnya dengan semir rambut yang berwarna hitam, sedang warna lain tidak dilarang oleh Rasul saw. Di dalam hadits shahih diriwayatkan: “Jabir ra berkata: ketika Abu Quhafah, ayah Abu Bakar Ash Shiddik dihadapkan kepada Rasulullah Saw pada waktu futuh Makkah (Penaklukkan kota Makkah) sedang kepala dan jenggotnya bagaikan bunga matahari yang amat putih, maka Rasullullah saw bersabda: rubahlah warna rambut ini tetapi hindari warna hitam” (HR. Muslim).

Oleh sebagian ulama, masalah warna adalah temporer; kata “hindari warna hitam” bukanlah isyarat mutlak haram, tetapi makruh; maknanya masih ada pilihan. Akan halnya semir rambut yang tetap terpakai pada waktu shalat, karena semir rambut tidak najis sifatnya, maka tidak dilarang, tidak membatalkan shalat atau wudhu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar